Selasa, 7 Oktober 2025

Kesal Karena Katering Belum Dibayar, Anggota Ormas di Jaksel Bacok Buruh Proyek

Pelaku membacok korban lantaran kesal sejumlah porsi makanan senilai Rp 3 juta yang dijualnya belum dibayarkan.

|
Editor: Erik S
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
BACOK PEKERJA - Seorang anggota ormas berinisial AYS (30) di Cilandak, Jakarta Selatan, ditangkap polisi terkait pembacokan buruh pekerja proyek ruko terkait pembayaran katering. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Seorang anggota ormas berinisial AYS (30) di Cilandak, Jakarta Selatan, ditangkap polisi terkait pembacokan.

AYS membacok seorang pekerja atau buruh proyek sebuah ruko karena katering belum dibayar. Saat menjalankan aksinya, pelaku mengenakan baju ormas.

Kapolsek Cilandak Kompol Febriman Sarlase mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Daftar 8 Ormas di Depok Tandatangani Kesepakatan dengan Polisi: Samakan Persepsi Tentang Premanisme

"Untuk kasus yang pertama ini, itu terkait dengan operasi premanisme," kata Febriman saat merilis kasus ini, Rabu (21/5/2025).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih menjelaskan, pelaku merupakan penyalur katering makanan untuk mess buruh tempat korban bekerja.

Pelaku membacok korban lantaran kesal sejumlah porsi makanan senilai Rp 3 juta yang dijualnya belum dibayarkan.

"Karena memang di sini ada hal yang memang tidak diselesaikan, masalah pembayaran, sehingga si tersangka ini dia mengancam kemudian melakukan pembacokan," ungkap Murodih.

Ketika itu pelaku juga mengumpulkan handphone (HP) milik para buruh dengan dalih sebagai jaminan atas biaya katering yang belum dibayar.

"Tersangka mengumpulkan barang-barang milik buruh yang ada di sana buat jaminan. Sebanyak kurang lebih ada 10 HP yang dia amankan," ujar Kasi Humas.

Baca juga: 1.197 Orang Ditangkap dalam Operasi Pemberantasan Premanisme di Jakarta, 125 Jadi Tersangka

Korban dan para buruh lainnya kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Cilandak.

Beberapa jam setelahnya, polisi menangkap pelaku di kediamannya yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Saat ini AYS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilam tahun penjara. Tersangka juga ditahan di Rutan Polsek Cilandak.

Penulis: Annas Furqon Hakim

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Katering Belum Dibayar, Anggota Ormas Bacok Buruh Proyek di Cilandak Jakarta Selatan

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved