Senin, 29 September 2025

Asisten Kepala Toko Otaki Skenario Rampok Bersenjata di Minimarket Kawasan Tanah Abang Jakpus

Asisten kelapa toko bekerja sama dengan dua tersangka dan mencuri uang toko Rp20 juta.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
The Telegraph
Ilustrasi Perampokan - Perampokan rumah Camat Mapanget, Tim Macan Resmob Polresta Manado amankan lima pelaku. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap perampokan bersenjata di sebuah minimarket Alfamart Jalan KH Mas Mansyur No. 90, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).

Peristiwa itu viral di media sosial di mana saat ini para perampok sudah berhasil diamankan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan perampokan itu sudah direncanakan oleh tersangka DFS (26), TA (25) dan AYA (24) yang merupakan asisten kepala toko.

Baca juga: Sosok Rifki Sarandi, Oknum Polisi di Pati Pelaku Perampokan Minimarket, Terancam PTDH

Dari hasil pemeriksaan AYA sebagai otak kejahatan perampokan.

Aksi perampokan ini mirip film action.

"Pada tanggal 15 Mei 2025 tanpa sepengetahuan karyawan Alfamart lain, AYA (asisten kelapa toko) mengambil uang di brangkas toko sebesar Rp20 juta lalu menyerahkan kepada tersangka DFS di area WC toko Alfamart sekitar pukul 01.00 WIB," ucap Ade Ary dalam keterangan, Senin (19/5/2025).

Selanjutnya DFS melakukan top up (dilayani kasir atas nama Z) sebanyak 2 kali yaitu pada pukul 01.15 WIB dan pada pukul 02.00 WIB dengan total Rp20 juta yang diisi ke 4 Nomor DANA.

Skenario perampokan berlanjut, DFS meminta izin ke toilet begitu mendapat pesan 'gas' dari AYA.

DFS naik ke lantai dua tempat brangkas yang berisi uang.

Sementar TA masuk toko berpura-pura membeli rokok dan jajanan sembari meneliti situasi sambil mengalihkan perhatian kasir.

Baca juga: Peran Oknum Polisi dalam Perampokan Minimarket di Pati, Ajak Warga Sipil Gasak Uang Rp13 Juta

Di lantai 2 tersangka AYA menghitung uang pick-up sales.

Bukannya mengamankan uang hasil rampokan, DFS malah memukul AYA dan menodongkan pistol mainan. 

Seketika DFS membawa kabur uang senilai hampir Rp50 juta dan sebuah iPhone 11 warna merah milik AYA.

"DFS meninggalkan toko disusul TA," ucap Kombes Ade Ary.

DFS dan TA diringkus di wilayah Tasikmalaya Jawa Barat.

Polisi menerapkan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian terhadap ketiga pelaku.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan