Sosok Rifki Sarandi, Oknum Polisi di Pati Pelaku Perampokan Minimarket, Terancam PTDH
Seorang oknum polisi di Pati ditangkap seusai merampok minimarket. Pelaku membawa celurit dan membawa kabur uan Rp13 juta. Terancam sanksi PTDH.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kasus perampokan di sebuah minimarket di Pati, Jawa Tengah pada 27 Februari 2024 lalu, melibatkan seorang oknum polisi dan warga sipil.
Oknum polisi yang terlibat berpangkat bintara yakni Rifki Sarandi (30), dan warga bernama Herlangga Nurcahyo (33).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan kedua warga Pati tersebut sempat melarikan diri dan telah diamankan.
"Ada dua orang yang ditangkap dalam kasus tersebut. Satu anggota polisi, dia Bintara jaga di salah satu Polsek di Pati," ungkapnya, Senin (28/4/2025), dikutip dari TribunJateng.com.
Kombes Pol Artanto menjelaskan Rifki Sarandi merupakan polisi bermasalah.
Pria 30 tahun itu sudah dua kali menjalani sidang disiplin dan kini terlibat perampokan.
Dua pelanggaran yang pernah dilakukan Rifki Sarandi yakni tidak masuk dinas hingga mengirimkan pesan tak pantas ke sesama polisi.
"Anggota itu sudah dua kali sidang disiplin. Bukan (pelecehan seksual), hanya etika komunikasi," imbuhnya.
Menurutnya, Rifki Sarandi dapat disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) lantaran pelanggarannya masuk kategori berat.
"Ya arahnya ke hukuman terberat," tukasnya.
Penahanan dilakukan di Mapolresta Pati, namun sidang etik akan dilakukan Propam Polda Jateng.
Baca juga: Peran Oknum Polisi dalam Perampokan Minimarket di Pati, Ajak Warga Sipil Gasak Uang Rp13 Juta
Ia menjelaskan kedua pelaku membawa senjata tajam jenis celurit saat masuk ke minimarket yang hendak tutup.
Saat kejadian, para karyawan minimarket sedang menghitung uang hasil penjualan di gudang.
Rifki Sarandi kemudian menyekap karyawan dan memaksa menyerahkan uang yang ada dalam brankas.
Korban juga diancam akan dibunuh jika tak menyerahkan uang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.