Polisi Tangkap 7 Debt Collector Bersenjata di Depok, Sita Airgun dan Peluru Tajam
Polisi tangkap 7 debt collector di Depok, temukan airgun dan peluru. Proses hukum sedang berjalan terkait senjata ilegal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian menangkap tujuh pria diduga debt collector di wilayah Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (15/5/2025).
Mereka diamankan setelah salah satu dari mereka kedapatan membawa senjata api jenis airgun dan sejumlah peluru.
Baca juga: Begal Modus Debt Collector Terjadi Lagi di Bekasi, Kali Ini Korbannya Dikeroyok hingga Benjol-benjol
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan penangkapan berawal saat petugas gabungan dari Sat Reskrim, Sat Intel, dan Perintis Presisi Polres Metro Depok sedang melakukan patroli dalam Operasi Berantas Jaya.
"Petugas melihat lima orang debt collector yang sedang berkumpul di Jalan Putri Tunggal, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok," ujar Ade Ary dalam keterangannya, Minggu (18/5/2025).
Tak lama kemudian, dua orang lainnya datang menyusul ke lokasi tersebut.
Ketujuh orang itu kemudian diperiksa secara menyeluruh oleh petugas.
Mereka adalah S alias C, AY, DG, DF, HYY, DKY, LBY.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu buah airgun, empat peluru tajam kaliber 38, dan satu peluru karet kaliber 5,56 yang disimpan di dalam jok motor milik debt collector atas nama S alias C," jelas Ade Ary.
Setelah itu, ketujuh orang tersebut beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Metro Depok untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus masih ditangani oleh jajaran Polres Metro Depok guna pendalaman unsur pidana kepemilikan senjata tanpa izin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.