Senin, 29 September 2025

Ijazah Jokowi

Podcaster Michael Sinaga Duga Pemeriksaannya karena Pernah Undang Roy Suryo Cs

Michael menduga dipanggil polisi karena di beberapa kontennya di channel Youtube Sentana TV turut mengundang sejumlah orang yang kontra dengan Jokowi

Editor: Erik S
Tribunnews.com/ Grace Sanny Vania
KASUS IJAZAH JOKOWI - Podcaster Michael Sinaga memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi atas laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi pada Rabu (14/5/2025). Ia mengaku tak tahu alasan dirinya dipanggil polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Podcaster Michael Sinaga mengungkap dugaan alasan dirinya diperiksa sebagai saksi atas laporan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) soal pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu.

Michael mengatakan hal itu diduga karena di beberapa kontennya di channel Youtube Sentana TV turut mengundang sejumlah orang yang kontra dengan Jokowi.

"Mungkin saya pernah mengundang Roy Suryo, orang-orang yang katanya terpanggil juga ya. Saya pernah memanggil Roy Suryo, saya pernah memanggil Dokter Tifa dalam podcast saya," kata Michael kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).

Baca juga: Akhir Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu: Berujung Deadlock, Jokowi Siap Bertarung di Persidangan

Meski begitu, hal tersebut baru sebatas dugaan karena dalam surat panggilan, dia diminta mengklarifikasi terkait peristiwa tanggal 26 Maret meski belum diketahui peristiwa yang dimaksud.

"Tetapi tidak di tanggal 26 dan saya tidak tahu peristiwa apa yang terjadi di tanggal 26. Saya datang ke sini mengklarifikasi, pihak kepolisian juga dapat mengklarifikasi kepada saya apa sebenarnya yang terjadi di tanggal 26," ucapnya.

Untuk informasi, Perkara tudingan ijazah palsu Jokowi sendiri memang berbuntut panjang. Upaya saling lapor antara pihak Jokowi hingga yang kontra pun dilakukan di sejumlah kantor kepolisian.

Terakhir, Jokowi datang langsung ke Polda Metro Jaya membuat laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu.

Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menuturkan pihaknya melaporkan sejumlah pasal terkait tudingan ijazah palsu.

"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35," ungkap Yakup kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Baca juga: Abraham Samad Heran Dikaitkan dengan Polemik Ijazah Palsu Jokowi: Saya Tidak Ada Hubungannya

Pihaknya sudah menyampaikan kepada para penyidik perihal barang bukti hingga peristiwa-peristiwanya berupa pencemaran nama baik.

Sebanyak puluhan video telah diserahkan ke penyidik untuk diselidiki lebih lanjut.

"Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," imbuhnya.

Yakup menyebut beberapa orang yang dilaporkan di antaranya inisial RS, RS, ES, T, dan K. 

Dari beberapa inisial nama yang sebelumnya dilaporkan pendukung Jokowi merujuk pada Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa.

Baca juga: Pelapor Roy Suryo Cs soal Tudingan Ijazah Palsu Diperiksa Polisi, Bawa Bukti Dugaan Penghasutan

"Kami tentunya sudah menyerahkan ini kepada para penyidik, dan penyelidik mungkin masih sekarang tahapannya sehingga kami hormati dan kami akan menyerahkannya kepada pihak koalisi untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya," tambah Yakup.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung dua jam lebih, pihak pelapor juga sudah memperlihatkan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dari tingkat SD hingga sarjana di UGM.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan