Sabtu, 4 Oktober 2025

Parkir Liar Jakarta Terbongkar: Preman Ngaku Ormas Tagih Rp50 Ribu per Mobil, Ini Lokasi dan Modus

Parkir liar Jakarta terbongkar! Preman mengaku ormas tagih Rp50 ribu per mobil di Monas dan Thamrin City. Polisi bongkar modus dan lokasi!

Editor: Glery Lazuardi
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
PARKIR LIAR - Penyelidikan polisi terhadap preman parkir liar yang mengaku anggota ormas di sekitar Monas, Jakarta, terkait dugaan pemerasan. 

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang atau uang, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sedangkan Pasal 335 KUHP mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan, yang menyangkut ancaman atau pemaksaan yang dilakukan terhadap orang lain, baik dengan kekerasan atau ancaman, meskipun tindakan tersebut tampak sepele atau tidak langsung merugikan fisik korban.

Pelaku yang melanggar Pasal 335 KUHP bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 335 KUHP berbunyi:

Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda.”

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved