Parkir Liar Jakarta Terbongkar: Preman Ngaku Ormas Tagih Rp50 Ribu per Mobil, Ini Lokasi dan Modus
Parkir liar Jakarta terbongkar! Preman mengaku ormas tagih Rp50 ribu per mobil di Monas dan Thamrin City. Polisi bongkar modus dan lokasi!
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Parkir liar di Jakarta kembali mencuat ke permukaan setelah polisi mengungkap modus yang dilakukan oleh preman yang mengaku sebagai anggota organisasi massa (ormas).
Para pelaku ini memaksa pengendara untuk membayar Rp50.000 per mobil, khususnya di lokasi-lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan dan tempat wisata di Jakarta.
Baca juga: Ormas di Bogor Pertanyakan Izin Praktik Dokter, Ini Tanggapan Dinas Kesehatan
Lokasi dan Modus Parkir Liar di Jakarta
Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, mengungkapkan bahwa terdapat tiga lokasi utama yang menjadi sasaran parkir liar ini, yakni Mall Thamrin City dan Silang Monas di Jalan Merdeka Barat.
Sejumlah sembilan orang yang terlibat dalam aksi pemaksaan ini, terdiri dari individu berusia antara 25 hingga 53 tahun.
Mereka beroperasi saat libur panjang dan meresahkan warga serta wisatawan.
“Modus mereka adalah memaksa masyarakat yang hendak parkir untuk memberikan uang, sambil menunjukkan atribut ormas agar terlihat resmi,” ujar AKBP Danny pada Senin (12/5/2025).

Korbannya Ditakut-takuti dengan Ancaman
Seorang pria berinisial IF menjadi korban pemerasan di sekitar Monumen Nasional (Monas) pada Sabtu (10/5/2025).
Menurut keterangan korban, ia diminta untuk membayar Rp20.000 oleh seorang juru parkir liar setelah ia memberi uang parkir sebesar Rp5.000.
“Karena tidak membayar sesuai permintaan, korban dihalangi untuk masuk ke kawasan Monas dan sempat diancam oleh pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Korban akhirnya terpaksa menyerahkan uang sesuai yang diminta pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Penyelidikan dan Tindak Lanjut Polisi
Polisi kini tengah menyelidiki kasus ini lebih lanjut dan memburu para pelaku yang terlibat.
“Kasus ini ditangani oleh Polres Jakarta Pusat,” kata Kombes Ade Ary. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Baca juga: Polisi Tertibkan Parkir Liar dan Aksi Premanisme di Kawasan Monas Jakarta
Penjelasan Tentang Pasal 368 dan Pasal 335 KUHP
Menurut Pasal 368 KUHP, pemerasan adalah tindakan yang dilakukan dengan memaksa orang lain memberikan sesuatu (barang, uang, atau jasa) dengan ancaman kekerasan atau kekerasan.
Jika seseorang memaksa orang lain untuk memberikan barang atau membayar sejumlah uang dengan ancaman, mereka dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Berikut bunyi lengkap dari Pasal 368 KUHP:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang atau uang, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”
Sedangkan Pasal 335 KUHP mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan, yang menyangkut ancaman atau pemaksaan yang dilakukan terhadap orang lain, baik dengan kekerasan atau ancaman, meskipun tindakan tersebut tampak sepele atau tidak langsung merugikan fisik korban.
Pelaku yang melanggar Pasal 335 KUHP bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 335 KUHP berbunyi:
“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda.”
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.