Sabtu, 4 Oktober 2025

Nikita Mirzani Masuk Penjara

Polisi: Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya Kembali Diperpanjang

Pihak kepolisian masih melengkapi berkas kasus keduanya yang akan dikembalikan oleh Kejaksaan. 

Penulis: Reynas Abdila
Wartakota/Arie Puji Waluyo
PERPANJANGAN MASA TAHANAN - Nikita Mirzani tampak santai, ia berlenggak lenggok layaknya seorang model sambil menggerakkan tangannya. Nikita Mirzani dan asistennya IM atas perkara dugaan pemerasan diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Nikita Mirzani dan asistennya IM atas perkara dugaan pemerasan diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan. 

Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/5/2025).

Baca juga: Kuasa Hukum Tanyakan Keabsahan Alasan Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Akui Bukti Belum Kuat

"Surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai hari ini terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan," ujarnya.

Pihak kepolisian masih melengkapi berkas kasus keduanya yang akan dikembalikan oleh Kejaksaan. 

Baca juga: Nyaris 2 Bulan Dipenjara, Nikita Mirzani Disebut Lebih Religius, Raji Ngaji

Ade Ary menuturkan proses penyidikan dilakukan jajaran Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan masa penahanan kliennya diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

Ini merupakan perpanjangan masa penahanan kedua bagi Nikita Nikita Mirzani dimana sebelumnya polisi telah menambah 40 hari pada 24 Maret lalu.

Masa tahanan tersebut diketahui terkait kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys.

"Iya bener saya baru terima tadi malam dari para tersangka di mana (masa penahanan) diperpanjang 30 hari sampai 1 Juni 2025," kata Fahmi Bachmid ketika ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Kamis (1/5/2025).

Perpanjangan masa tahanan yang dilakukan  terhadap Nikita dan asistennya dinilai lumrah dalam mengungkapkan perkara.

Namun penahanan Nikita menurut Fahmi terbilang cukup lama dan belum dilimpahkan ke Pengadilan.

"Kalau tanya kenapa? Itu boleh karena itu amanah dalam KUHP apabila sebuah tindak pidana dengan ancamannya 9 tahun ke atas bisa diperpanjang penahannya, tapi beda yang melakukan penahanan," ungkap Fahmi.

"Kalau 20 hari adalah penyidik dalam hal ini polisi, 40 hari jaksa penuntut umum 30 hari biasanya yang melakukan penahanan dari pihak Pengadilan," lanjut dia.

Diketahui sebelumnya, Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya

Nikita dilaporkan Dokter Reza Gladys karena dianggap telah melanggar Pasal 27B ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal pencucian uang atau TPPU di Pasal 184 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014.

Baca juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Bicara soal Kemungkinan sang Artis Bisa Bebas atas Laporan Reza Gladys

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved