Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Saham Fiktif yang Diotaki WN Malaysia
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap sindikat kejahatan penipuan online internasional (online scam) dengan modus aplikasi saham fiktif
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap sindikat kejahatan penipuan online internasional (online scam) dengan modus aplikasi saham fiktif yang melibatkan warga negara asing (WNA) Malaysia.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM Pasaribu mengatakan pengungkapan kasus bermula dari masuknya laporan polisi nomor LP/B/1061/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Februari 2025 yang dibuat korban.
"Korban berinisial ANS, seorang WNI yang mengalami kerugian sebesar Rp1.456.100.000," kata Kombes Roberto Pasaribu dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, teridentifikasi pula delapan laporan lain dari Polda Metro Jaya, Polda Jatim, dan Polda DIY, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 18,3 miliar.
Modus yang digunakan para pelaku adalah membuat sejumlah perusahaan (PT) fiktif.
Baca juga: Setelah Pulangkan 569 WNI Korban Online Scam, Kemlu RI Masih Terima Aduan dari Myawaddy
Hal itu untuk meyakinkan korban untuk berinvestasi melalui aplikasi palsu yang menyerupai platform perdagangan saham resmi.
"Korban digiring melalui media sosial seperti Facebook dan masuk ke dalam grup WhatsApp yang dikendalikan oleh pelaku untuk memberi arahan seolah-olah mereka adalah bagian dari komunitas investasi terpercaya," ujarnya.
Salah satu aplikasi palsu yang digunakan adalah “Morgan Asset Group LTD” dengan domain https://main.morganr.vip.
Korban kemudian diarahkan untuk mengirimkan dana investasi ke rekening atas nama PT Multi Jaya Internasional dan PT Putra Royal Delima.
"Namun, ketika korban mencoba menarik keuntungan, tidak ada respons dari sistem, dan korban menyadari telah menjadi korban penipuan," ungkapnya.
Baca juga: Pemerintah Indonesia Berhasil Memulangkan 554 WNI Korban Online Scam di Myanmar
Pada 30 Januari 2025, tim Subdit Siber berhasil menangkap WN Malaysia YCF berperan sebagai perekrut dan pendana kegiatan penipuan serta pengatur jaringan internasional.
Tersangka YCF dibantu pelaku SP (WNI) yang berperan membuat PT fiktif, mengatur rekening, serta menyerahkan alat-alat ke jaringan penipuan di Kuala Lumpur, Malaysia.
Keduanya ditangkap di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara.
"Sejumlah barang bukti disita, antara lain 17 unit HP, puluhan SIM card, dokumen pendirian PT fiktif, paspor, kartu identitas, dan uang tunai dalam mata uang rupiah serta ringgit." paparnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal UU ITE Pasal 45 A jo Pasal 28 (ancaman hingga 6 tahun penjara), Pasal 378 KUHP (penipuan, ancaman 4 tahun penjara), UU TPPU Pasal 3, 4, dan 5 (pencucian uang, ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.