Jumat, 3 Oktober 2025

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Saham Fiktif yang Diotaki WN Malaysia

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap sindikat kejahatan penipuan online internasional (online scam) dengan modus aplikasi saham fiktif

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS SAHAM FIKTIF - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan bermodus aplikasi saham fiktif dengan nilai kerugian korban Rp 18 miliar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/5/2025). Modus aplikasi saham fiktif ini melibatkan warga negara asing (WNA) Malaysia. 

Pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan Mabes Polri, serta Polda dan Polres lain, untuk memberantas kejahatan siber lintas negara seperti ini. 

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di dunia digital,” tegas Kombes Roberto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan berkedok investasi daring. 

"Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar, dan jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak tak dikenal, ungkapnya.

Laporkan segera ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved