Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Buru Senapan Usai Bentrokan Dua Kelompok di Kemang Jaksel, Diduga Terkait Sengketa Lahan

Polisi buru senapan usai bentrokan dua kelompok di Kemang, Jaksel. Diduga dipicu sengketa lahan, situasi kini kondusif.

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa/Tangkap layar media sosial
BENTROK DI KEMANG - Dua kelompok terlibat bentrok sambil membawa benda menyerupai senjata laras panjang. Peristiwa mencekam terjadi di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Polisi telusuri keberadaan senapan usai bentrokan dua kelompok di Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bentrokan antar dua kelompok terjadi di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025) pagi, memicu kepanikan warga.

Kedua kelompok terlibat bentrokan dengan membawa senjata yang menyerupai senapan.

Pihak kepolisian saat ini masih menyelidiki keberadaan senjata tersebut, yang hingga kini belum ditemukan.

“Kami cari senapan tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal saat dihubungi, Rabu malam.

“(Senapan,-red) mereka sembunyikan," tambahnya.

Baca juga: Polisi Duga Senjata yang Dipakai Warga saat Bentrok di Kemang Jaksel Senapan Angin

Polisi Masih Selidiki Jenis Senjata: Senapan Angin atau Api?

Aparat masih mendalami jenis senjata yang digunakan, apakah termasuk senapan angin atau senjata api lainnya.

Investigasi ini penting untuk menentukan apakah kepemilikan senjata tersebut melanggar hukum atau tidak.

Kepemilikan Senjata Api Diatur Undang-Undang

Kepemilikan senjata api di Indonesia bukan hal yang sembarangan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri/TNI.

Sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, Polri memiliki kewenangan penuh dalam menerbitkan izin kepemilikan senjata api.

SITA SENJATA API - Polda DIY mengamankan sejumlah senjata api di rumah seorang satpam di Sleman. Senjata itu diduga akan diselundupkan ke KKB Papua.
ILUSTRASI SENJATA API - Senjata api yang diduga digunakan saat bentrokan di Kemang, kini dalam pencarian polisi. (TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)

Berikut beberapa syarat utama memiliki senjata api untuk bela diri menurut peraturan tersebut:

WNI minimal usia 24 tahun

Sehat jasmani dan rohani

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved