Polisi Buru Senapan Usai Bentrokan Dua Kelompok di Kemang Jaksel, Diduga Terkait Sengketa Lahan
Polisi buru senapan usai bentrokan dua kelompok di Kemang, Jaksel. Diduga dipicu sengketa lahan, situasi kini kondusif.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bentrokan antar dua kelompok terjadi di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025) pagi, memicu kepanikan warga.
Kedua kelompok terlibat bentrokan dengan membawa senjata yang menyerupai senapan.
Pihak kepolisian saat ini masih menyelidiki keberadaan senjata tersebut, yang hingga kini belum ditemukan.
“Kami cari senapan tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal saat dihubungi, Rabu malam.
“(Senapan,-red) mereka sembunyikan," tambahnya.
Baca juga: Polisi Duga Senjata yang Dipakai Warga saat Bentrok di Kemang Jaksel Senapan Angin
Polisi Masih Selidiki Jenis Senjata: Senapan Angin atau Api?
Aparat masih mendalami jenis senjata yang digunakan, apakah termasuk senapan angin atau senjata api lainnya.
Investigasi ini penting untuk menentukan apakah kepemilikan senjata tersebut melanggar hukum atau tidak.
Kepemilikan Senjata Api Diatur Undang-Undang
Kepemilikan senjata api di Indonesia bukan hal yang sembarangan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri/TNI.
Sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, Polri memiliki kewenangan penuh dalam menerbitkan izin kepemilikan senjata api.

Berikut beberapa syarat utama memiliki senjata api untuk bela diri menurut peraturan tersebut:
WNI minimal usia 24 tahun
Sehat jasmani dan rohani
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.