Senin, 6 Oktober 2025

2 Pencuri Pelat Besi Jalan Tol Priok Sudah Berkali-kali Beraksi, 3 Penadah Ditangkap Polisi

Peristiwa pencurian pelat besi jalan tol ini diketahui oleh warga yang tinggal di sekitar kolong tol dan telah terjadi berkali-kali.

Editor: Erik S
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
PENCURIAN BESI TOL - Kondisi kolong Tol Harbour Road 1, di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, belum lama ini. Tampak sejumlah pelat besi bagian pondasi tol raib dicuri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  SW (43) dan ML (51) ditangkap karena mencuri pelat besi di kolong jalan tol Priok, Jakarta Utara.

Dari hasil penyelidikan, keduanya ternyata sudah berulang kali mencuri pelat besi tersebut. 

Selain keduanya, polisi juga menangkap RT (51), seorang perempuan berinisial M (51), dan AK (45). Ketiganya merupakan penadah yang membeli barang hasil curian.

Baca juga: Lebih dari 400 Pelat Besi Hilang, Pelaku Pencurian Ditangkap, Pengelola Merugi Ratusan Juta

Aksi para pelaku diketahui merugikan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) selaku pengelola jalan tol sekaligus pemilik aset.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka utama SW mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali. ML mengaku mencuri sebanyak tiga kali. Barang curian tersebut kemudian dijual kepada penadah RT, M, dan AK," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady, Selasa (29/4/2025).

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tujuh keping pelat besi dari tangan tersangka M, dua keping pelat besi dari AK, serta satu tabung gas las, dua buah palu, satu pahat, dan rekaman CCTV yang merekam aksi mereka.

Fuady menjelaskan, motif para pelaku adalah alasan ekonomi.

Besi-besi hasil curian dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Tak hanya itu, polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang saat ini berstatus DPO, masing-masing berinisial RP dan RD, yang diduga ikut terlibat sebagai pelaku pencurian.

"Para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Fuady.

Sisa baut

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga DKI Jakarta mengeklaim sudah menindaklanjuti aksi pencurian ratusan pelat besi di kolong Tol Wiyoto Wiyono Pluit-Plumpang.

Baca juga: Pencuri Pelat Besi di Kolong Tol Tanjung Priok Sudah Ditangkap, Pelaku Beraksi sejak 2016

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Kota Dinas Bina Marga DKI Jakarta Syamsul Bakhri menyebut, pihaknya sudah mengecek lokasi kejadian bersama pihak pengelola jalan tol, yaitu PT Citra Marga Nusaphala Persama Tbk (CMNP).

“Hasil survei di lokasi memang benar pelat besi banyak yang hilang, sisa baut saja,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025).

Syamsul menambahkan, lokasi kejadian hilangnya ratusan pelat besi bukan dikelola Dinas Bina Marga melainkan oleh PT CMNP.

Meski demikian, pihak pekerja tol tidak mengetahui pasti kapan aksi pencurian tersebut berlangsung.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved