Kasus Perusakan dan Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Dua Warga Ditetapkan Jadi Tersangka
Tiga mobil polisi dirusak dan dibakar oleh segerombolan massa di wilayah Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penyerangan dan pembakaran mobil polisi di wilayah Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat (18/4/2025).
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras mengatakan polisi mengamankan sejumlah orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kita juga dapat back up langsung dari Polda Metro Jaya, ada dua tersangka yang sudah ditetapkan,” kata Waras, Minggu (20/4/2025).
Baca juga: Sepak Terjang Ketua Ormas di Depok yang Diduga Sebabkan Mobil Polisi Dibakar, Mengapa Dibela Warga?
Waras menegaskan akan menindak tegas siapapun yang melanggar hukum sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Selaras dengan apa yang disampaikan beliau, bahwa dalam kejadian yang kemarin, perintah jelas dari Bapak Kapolri bahwa tindakan tegas kepada siapa pun, yang melakukan pelanggaran hukum, apakah ormas mana pun, semua sama di mata hukum, proses hukum tetap berjalan,” ungkapnya.
Dua temuan Kompolnas
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam dan Supardi Hamid mengecek lokasi penyerangan dan pembakaran mobil polisi di Kampung Baru, Jalan Dahlan Raya, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok pada Minggu (20/4/2025).
Rombongan berjalan kaki menyusuri jalanan di sepanjang Kampung Baru sebelum akhirnya sampai di TKP penangkapan TS.
TS merupakan tersangka kasus perusakan atau perbuatan tidak menyenangkan dan kasus kepemilikan senjata api.
Upaya penangkapan TS yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Metro Depok pada Jumat (18/4/2025), menjadi sebab terjadinya penyerangan dan pembakaran mobil polisi.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menjelaskan, pihaknya menemukan dua peristiwa usai mengecek dan memeriksa lokasi kejadian.
“Jadi ada dua peristiwa, peristiwa yang ada di portal sama peristiwa yang ada di sini (TKP penangkapan TS),” kata Anam di lokasi.
Baca juga: Awal Mula Tiga Mobil Polisi Hangus Dibakar Saat Tangkap Tersangka Ketua Ormas di Depok
Peristiwa pertama di lokasi penangkapan TS, Anam melihat adanya perlawanan terhadap penegak hukum, dalam hal ini aparat kepolisian.
Perlawanan terhadap penegak hukum atau obstruction of justice, dimungkinkan besar dilakukan oleh kelompok yang sangat dekat dengan TS.
“Itu memang ada upaya untuk mengkonsolidasi warga walaupun tidak maksimal, nah ini sebelum ada pembakaran ya,” ujarnya.
“Saya kira memang warga sini juga tahu mana yang petugas kepolisian, mana yang tindakan di luar kepolisian, kalau lihat sampai TS dibawa ke Depok,” sambungnya.
Untuk peristiwa kedua, Kompolnas mengecek jarak lokasi penangkapan TS dan titik pembakaran mobil polisi yakni portal Kampung Baru.
Dari hasil pengecekan, jarak antara TKP penangkapan TS dan pembakaran mobil polisi cukup jauh.
Saat melakukan penangkapan, pihak kepolisian padahal sudah menjalankan perannya sebagai penegakan hukum. Namun, mereka mendapatkan perlawanan dari sekelompok massa.
“Jadi sejak awal memang dinyatakan ini fungsi penegakan hukum dan seharusnya memang patuh disitu,” ujarnya.
Kompolnas akan mendalami peristiwa di lokasi portal melalui video saat penyerangan dan pembakaran mobil polisi terjadi.
“Sehingga jelas apa yang terjadi, siapa yang terlibat dan sekali lagi kita mohon ayo kita jaga kondusifitas wilayah ini dan rekan-rekan yang ada dalam video tersebut, yang merasa terlibat di sana, datang ke Polres secara kooperatif, itu jauh lebih bagus,” ungkapnya.
Baca juga: Mobil Polisi Dibakar Warga Saat Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Depok, Berikut Kronologinya
Sebelumnya, Mobil yang dikendarai anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok diserang orang tak dikenal (OTK) di wilayah Pondok Ranggon, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jumat (18/4/2025).
Bahkan, tiga mobil polisi tersebut dirusak oleh segerombolan massa dan satu diantaranya ludes terbakar.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat anggotanya hendak mengamankan pelaku pidana berinisial TS.
TS dijerat dengan pidana pengrusakan atau perbuatan tidak menyenangkan dan kasus kepemilikan senjata api.
“Terhadap dua perkara tersebut, seseorang ini sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, untuk tiap-tiap LP nya, namun tidak dipenuhi,” kata Bambang di Mapolres Metro Depok, Jumat siang.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Update Kasus Mobil Polisi Dibakar Massa di Cimanggis Depok, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
dan
Cek Lokasi Pembakaran Mobil Polisi di Cimanggis Depok, Kompolnas Temukan Dua Peristiwa
Sumber: Tribun depok
BEM-PTNU Minta KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji untuk Cegah Penggiringan Opini |
![]() |
---|
KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Tanpa Diskusi dengan DPR dan Presiden |
![]() |
---|
Kapolda Metro Jaya: Satu Anak Berhadapan dengan Hukum Terlibat Kasus Pembakaran Halte Transjakarta |
![]() |
---|
16 Orang Jadi Tersangka Perusakan Fasum Demo Jakarta, Kapolda Metro: Mereka Perusuh Bukan Pendemo |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Tersangka Kasus Pembakaran Sejumlah Halte di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.