Jumat, 3 Oktober 2025

Dokter Lakukan Pelecehan Seksual

Universitas Indonesia Buka Suara soal Dokter PPDS Diduga Rekam Wanita Lagi Mandi di Jakarta Pusat

UI buka suara soal adanya dokter PPDS Universitas Indonesia (UI) inisial MAE (39) yang diduga merekam wanita saat sedang mandi.

Editor: Wahyu Aji
Warta Kota via Tribunnews
DOKTER REKAM WANITA SEDANG MANDI - Polisi mengungkap kronologis perbuatan cabul Dokter PPDS Universitas Indonesia (UI) inisial MAE (39) yang merekam wanita berinisial SSS saat mandi, Selasa (15/4/2025). 

Dia mengatakan saat ini MAES telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. 

"Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," katanya pada Jumat (16/4/2025). 

Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan MAES dijerat dengan pasal tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Susatyo juga mengatakan tersangka sudah ditahan sejak Kamis (17/4/2025) kemarin. 

"Ditahan mulai tanggal 17 April 2025. Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 ttg Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya, dikutip dari Kompas.com. 

Baca juga: Kronologis Dokter PPDS Universitas Indonesia Diduga Rekam Wanita saat Sedang Mandi di Indekos Jakpus

Susatyo juga mengungkapkan pihaknya akan merilis lebih lengkap terkait kasus ini pada Senin (21/4/2025) pekan depan. 

"Lebih jelasnya, Senin akan dirilis ya," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved