Dokter Lakukan Pelecehan Seksual
Universitas Indonesia Buka Suara soal Dokter PPDS Diduga Rekam Wanita Lagi Mandi di Jakarta Pusat
UI buka suara soal adanya dokter PPDS Universitas Indonesia (UI) inisial MAE (39) yang diduga merekam wanita saat sedang mandi.
Dia mengatakan saat ini MAES telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," katanya pada Jumat (16/4/2025).
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan MAES dijerat dengan pasal tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Susatyo juga mengatakan tersangka sudah ditahan sejak Kamis (17/4/2025) kemarin.
"Ditahan mulai tanggal 17 April 2025. Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 ttg Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kronologis Dokter PPDS Universitas Indonesia Diduga Rekam Wanita saat Sedang Mandi di Indekos Jakpus
Susatyo juga mengungkapkan pihaknya akan merilis lebih lengkap terkait kasus ini pada Senin (21/4/2025) pekan depan.
"Lebih jelasnya, Senin akan dirilis ya," tuturnya.
Universitas Indonesia
dokter
Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)
merekam
wanita
mandi
Arie Afriansyah
pelecehan seksual
Dokter Lakukan Pelecehan Seksual
Dalami Rekaman CCTV Dugaan Dokter RS Persada Malang Lecehkan Pasien, Polisi: Kami Tak Mau Gegabah |
---|
Diperiksa Polisi, Begini Pengakuan Dokter RS Persada Malang yang Diduga Lecehkan Pasien |
---|
Fakta Baru Kasus Pelecehan Pasien RS Persada Malang, Dokter Mengaku Lapor Polisi Duluan |
---|
Kesaksian Dokter AY seusai Diperiksa Polresta Malang, Bantah Pelecehan Pasien hingga Pemecatan |
---|
Anggota DPR Dukung Tes Kejiwaan Dokter Secara Berkala, Minimal Setiap 6 Bulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.