Jumat, 3 Oktober 2025

Dokter Lakukan Pelecehan Seksual

Kronologis Dokter PPDS Universitas Indonesia Diduga Rekam Wanita saat Sedang Mandi di Indekos Jakpus

Polisi mengungkap kronologis perbuatan cabul Dokter PPDS Universitas Indonesia (UI) inisial MAE (39) yang merekam wanita berinisial SSS saat mandi.

|
Editor: Wahyu Aji
dok. Kompas
DOKTER REKAM WANITA SEDANG MANDI - Polisi mengungkap kronologis perbuatan cabul Dokter PPDS Universitas Indonesia (UI) inisial MAE (39) yang merekam wanita berinisial SSS saat mandi, Selasa (15/4/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap kronologis perbuatan cabul seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) inisial MAE (39) yang merekam wanita berinisial SSS saat mandi.

Adapun kejadian tersebut terjadi di sebuah indekos di Gang Pancing No. 5 Kel. Rawasari, Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat pada Selasa (15/4/2025).

"(Terlapor) merekam korban saat mandi dengan HP milik terlapor secara diam-diam," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangannya, Jumat (18/4/2025).

Firdaus mengatakan peristiwa itu berawal saat korban tengah mandi di indekosnya tersebut.

Namun, ternyata kamar mandinya berdempetan dengan kamar mandi indekos pelaku.

"Tiba-tiba pada saat pelapor mandi menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone," ungkapnya.

Karena mengetahui direkam, korban pun tak terima dan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Pusat.

"Atas kejadian ini Pelapor merasa dirugikan dan trauma," tuturnya.

Sebelumnya, Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Indonesia (PPDS UI) berinisial MAES ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan pelecehan seksual dengan cara merekam mahasiswi berinisial SS saat mandi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarat Pusat, AKBP Muhammad Firdaus membenarkan terkait penetapan tersangka tersebut.

Dia mengatakan saat ini MAES telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," katanya pada Jumat (16/4/2025).

Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan MAES dijerat dengan pasal tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Susatyo juga mengatakan tersangka sudah ditahan sejak Kamis (17/4/2025) kemarin.

"Ditahan mulai tanggal 17 April 2025. Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 ttg Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Susatyo juga mengungkapkan pihaknya akan merilis lebih lengkap terkait kasus ini pada Senin (21/4/2025) pekan depan.

Baca juga: RS Persada Malang Ungkap Perilaku Oknum Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien

"Lebih jelasnya, Senin akan dirilis ya," tuturnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved