Jumat, 3 Oktober 2025

Begal yang Bacok Anggota Polisi di Bekasi Ditangkap, Seorang Pelaku Ternyata Residivis

Tiga kawanan begal motor yang sempat membacok anggota polisi itu berinisial DE (25), AR (22) dan SD (19).

Editor: Erik S
dok. Kompas TV
POLISI DIBEGAL - Komplotan begal yang menyasar anggota polisi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditangkap. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -  Komplotan begal yang menyasar anggota polisi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditangkap.

Tiga kawanan begal motor yang sempat membacok anggota polisi itu berinisial DE (25), AR (22) dan SD (19).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menyampaikan kawanan begal anggota polisi ini memiliki peran berbeda.

Baca juga: Pria Ditemukan Tewas di Gunungputri Bogor, Polisi Pastikan Bukan Korban Begal

DE merupakan eksekutor sekaligus yang membacok korban anggota polisi.

AR sebagai joki dan yang menjual sepeda motor milik korban. SD merupakan penadah atau yang membeli motor milik korban dari pelaku sebesar Rp 3,8 juta.

"Tersangka DE ternyata seorang residivis kasus serupa dan ditahan di Lapas selama tiga tahun penjara," kata Mustofa saat konferensi pers pada Senin (14/4/2025).

Ia melanjutkan, pelaku DE pernah beraksi di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Bekasi dan aksinya terhadap anggota polisi itu lokasi yang ketiga.

Dalam aksinya, pelaku ini terbilang sadis karena selalu dibekali senjata tajam celurit.

 
"Pelaku juga mengaku tak tahu bahwa yang dibegalnya itu ternyata anggota polri yang baru saja pulang piket saat mudik lebaran," imbuhnya.

Barang bukti diamankan STNK, BPKB, jaket,  celana PDL warna hitam kondisi kotor, tas ransel warna hitam dalam kondisi sobek, CCTV, Visum Et Repertum, satu unit kendaran motor honda Scoppy warna Hitam Coklat milik korban dan senjata tajam jenis celurit milik tersangka AR yang digunakan membacok korban.

Atas perbuatannya, dua tersangka DE dan AR dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Update Anggota Polisi Jadi Korban Begal di Bekasi, Dua Pelaku Masih Diburu

Sedangkan tersangka SD dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang pendah. Ancaman hukuman 4 tahun.

Jajaran Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku begal sadis terhadap anggota Polri di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kampung Pasir Limus, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi ditangkap.

Sebelumnya Briptu AA anggota Sabhara Polres Metro Bekasi menjadi korban begal dengan alami luka di sejumlah tubuhnya.

"Ya setelah hampir satu pekan kami lakukan pengejaran, kedua pelaku tersebut sudah kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar saat konfirmasi, pada Jumat (11/4/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved