Pengakuan Sopir Ambulans yang Kena Tilang Elektronik di Cengkareng, Ada Tiga Pelanggaran
Febryan, sopir ambulans sedang membawa pasien rujukan dari RS Hermina Daan Mogot menuju RS Pelni di Petamburan, Jakarta Barat.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Febryan (30), seorang sopir ambulans mendapat tilang elektronik karena menerobos lampu merah, masuk jalur busway, dan tidak memakai sabuk pengaman.
Ambulans yang dikemudikan Febryan tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di lampu merah kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (21/3/2025).
Saat itu Febryan sedang membawa pasien rujukan dari RS Hermina Daan Mogot menuju RS Pelni di Petamburan, Jakarta Barat.
Baca juga: Korlantas Polri Bantah Ada Aturan Baru soal Tilang Langsung Sita Kendaraan
"(Jenis pelanggarannya) Menerobos lampu merah, melewati jalur busway, melepas sabuk pengaman," kata Febryan, Kamis (10/4/2025).
Notifikasi tilang muncul secara otomatis melalui sistem ETLE.
Begitu dibuka, Febryan kaget melihat bahwa nomor polisi ambulansnya diblokir.
"Pas saya buka, nomor polisinya diblokir," katanya.
Ambulans yang Febryan kemudikan memang bukan pelat merah karena kendaraan itu dikelola perusahaan swasta miliknya, PT Febryan Wirasejahtera Indonesia.
"Tapi ada izinnya," ucap Febryan yang sempat bertanya pada kenalan polisi mengenai hal itu dan mendapat saran mengajukan keberatan ke Polda Metro Jaya.
"ETLE kayak semacam robot, jeprat-jepret, otomatis, nanti diajukan banding saja ke Polda," lanjutnya.
Febryan telah mengajukan sanggahan, tapi hingga kini belum mendapat jawaban.
Meski ambulansnya masih bisa beroperasi, ia mengaku khawatir jika kondisi ini terus berulang.
Baca juga: Satlantas Polres Ponorogo Tilang Innova Pakai Pelat Nomor Modifikasi
"Nanti masalahna bisa jadi banyak, mau kami terobos lampu merah, busway, tetap pelanggaran bertambah, padahal kan sudah prioritas," katanya.
"Kami kalau bawa pasien emergency, masa mau berhenti? Kan lucu," keluhnya.
Penjelasan Polisi
Kepala Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, sistem ETLE baru dapat membaca pelanggaran berdasarkan nomor polisi kendaraan, bukan jenis kendaraannya.
Sumber: Warta Kota
Vonis Eks Jaksa Azam Akhmad Diperberat dari 7 Tahun Menjadi 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Perempuan Muda Asal Bogor Dijebak Nikah dengan WNA Asal Arab Saudi: Kini Jadi Korban KDRT |
![]() |
---|
Nyatakan Mundur Dari DPR RI, Rahayu Saraswati Bakal Habiskan Sisa Kas Untuk Warga di Dapilnya |
![]() |
---|
Terapkan Zero KKN Dalam Penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat, Peradi: Jadi Tidak Main-main |
![]() |
---|
199 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek di Libur Maulid Nabi Muhammad |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.