Selasa, 30 September 2025

Pasutri di Pulogadung Jakarta Timur Tega Aniaya Pengasuh Anak Gara-gara Tak Puas Hasil Kerja

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan dua pelaku itu menganiaya korban karena tak puas atas hasil kerja.

Penulis: Reynas Abdila
HO/Tribunnews.com
PENGASUH ANAK DIANIAYA - Suami istri berinisial SSJH dan AMS melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pengasuh anak yang berinisial SR di Pulogadung, Jakarta Timur. Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, di Polres Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suami istri berinisial SSJH dan AMS melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pengasuh anak yang berinisial SR di Pulogadung, Jakarta Timur.

Peristiwa itu sudah terjadi sejak November 2024 hingga Februari 2025.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan Satpam Rumah Sakit di Bekasi Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polisi

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan dua pelaku itu menganiaya korban karena tak puas atas hasil kerja.

Menurutnya, korban diberi tugas untuk mengurusi tiga anak.

"Melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai," katanya di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025).

"Bahkan rambutnya dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya," imbuh dia.

Pihak kepolisian menyebut SSJH selaku ibu dari anak-anak yang diasuh korban merupakan pelaku utama yang menginisiasi penganiayaan. 

Adapun akibat penganiayaan itu, korban yang berasal dari Banyumas menderita luka berat dan sudah mendapat penanganan intensif di RSUD Banyumas.

"Kami dari Polres Jakarta Timur sudah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait yang ada di Banyumas Polres Banyumas maupun Pihak UPT PPA yang ada di Banyumas," ujar dia.

Keterangan dari korban, majikannya melakukan keterlambatan gaji.

Baca juga: Wanita Muda di Bekasi Jadi Korban Penganiayaan Saat Lerai Pertengkaran

Apabila upahnya dibayar pun tidak sesuai dengan nominal yang disepakati dengan alasan tak puas kinerja korban.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dari TKP satu diantaranya rekaman CCTV. 

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.

"Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara," kata dia.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan