Senin, 6 Oktober 2025

Kronologi Pengungkapan Jaringan Pemalsuan Uang, Satu Rumah di Kota Bogor Dijadikan Percetakan

Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan tas mencurigakan yang tertinggal di gerbong kereta jurusan Rangkasbitung, Senin, (7/4/2025).

Tribun Timur/HO
Ilustrasi uang palsu. 

Dari keterangan Amir Yadi, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kota Bogor yang dijadikan tempat produksi uang palsu.

Rumah tempat produksi tersebut disediakan oleh Lasmino Broto, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dinilai berperan sebagai penyedia fasilitas yang memungkinkan proses pencetakan berlangsung.

Di lokasi ini, polisi menangkap Dian Slamet, sebagai pelaku utama dalam proses pencetakan uang palsu.

Dia menjalankan operasional dengan menggunakan peralatan profesional seperti printer, meja sablon, screen cetak, mesin potong, hingga mesin pengering.

Polisi juga mengungkap jika Dian menggunakan screen sablon untuk mencetak hologram atau siluet ketika uang palsu itu diterawang.

"Total keseluruhan yang bisa kami amankan secara lembaran itu sekitar 23.297 lembar pecahan 100.000 rupiah ataupun kertas yang di dalamnya ada uang palsu yang belum dilakukan pemotongan," papar Haris.

"Kemudian yang cukup menarik di sini ada pecahan USD sebanyak 15 lembar. Dengan masing-masing pecahan senilai 100 dolar," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun juncto Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved