Senin, 29 September 2025

Sindikat Uang Palsu Terbongkar di Jakarta Selatan, Polisi Lakukan Penyamaran Hingga Tangkap 3 Pelaku

Polda Metro Jaya mengungkap kasus transaksi uang palsu menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) dan rupiah.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
HO/Jatanras Polda Metro Jaya
UANG PALSU - Polda Metro Jaya mengungkap kasus transaksi uang palsu menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) dan rupiah. Peristiwa transaksi uang palsu terjadi di Jalan Bakmi Jawa Mas Pong, Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus transaksi uang palsu menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) dan rupiah.

Lokasi transaksi uang palsu terjadi di Jalan Bakmi Jawa Mas Pong, Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025) sore.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan terkait transaksi uang palsu.

Kemudian, Polda Metro Jaya menerjunkan anggota Opsnal unit 4 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

Penyelidikan dan penyidikan dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna mengungkap dan menemukan pelakunya.

Baca juga: Awal Mula Terungkapnya Dugaan Uang Palsu Penerima Bansos di NTT, Ditolak Pedagang saat Beli Bakso

"Dari kegiatan penyelidikan jajaran Subdit Jatanras berhasil mengidentifikasi para pelaku yang melakukan transaksi uang palsu yaitu S dan ABF," ucap Abdul Rahim dalam keterangan, Jumat (25/7/2025).

Polisi Lakukan Penyamaran

Anggota opsnal unit 4  melakukan penyamaran menemui pelaku S yang menawarkan uang palsu dalam bentuk dolar AS. 

Setelah terjadi kesepakatan, pelaku S menghubungi ABF untuk membawa uang palsu tersebut ke lokasi kejadian.

Baca juga: Sepasang Kekasih di Asahan Edarkan Uang Palsu, Polisi: Warnanya Sudah Pudar

Tidak lama kemudian sekitar pukul 17.37 WIB, pelaku ABF mendatangi lokasi dengan membawa uang palsu dalam bentuk dolar AS pecahan 100 sebanyak 560 lembar.

Sekitar pukul 17.42 WIB pelaku S dan ABF diamankan anggota Opsnal unit 4 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

Pelaku diamankan berikut barang bukti uang palsu dalam bentuk dolar AS pecahan 100 sebanyak 560 lembar.

"Kemudian dari hasil interogasi para pelaku diketahui bahwa uang tersebut diberikan pelaku FE kepada ABF untuk diserahkan kepada S untuk dijual," imbuhnya.

Kemudian pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Cikaso Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cibening Kidul, Kota Bandung, anggota Opsnal unit 4 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan pelaku atas nama F.

Dari hasil interogasi dan pengecekan rumah F ditemukan kembali uang palsu dalam bentuk Rupiah pecahan 100.000 sebanyak Rp 300 juta.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan