Jumat, 3 Oktober 2025

Remaja di Bekasi Dicekoki Miras Sebelum jadi Korban Pelecehan Seksual Bergilir

Modus awal yang dilakukan pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban untuk diberikan uang THR

freepik
RUDAPAKSA - Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban pelecehan seksual oleh empat pelaku, Senin (5/4/2025) dini hari. Perbuatan bejat itu dilakukan oleh empat pelaku saat korban tidak berdaya karena dicekoki minuman keras (miras). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban pelecehan seksual oleh empat pelaku, Senin (5/4/2025) dini hari.

Perbuatan bejat itu dilakukan oleh empat pelaku saat korban tidak berdaya karena dicekoki minuman keras (miras).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengatakan jika modus awal yang dilakukan pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban untuk diberikan uang THR.

"Tersangka E menelpon korban iming-iming akan memberikan THR. Setelah itu diiyakan oleh korban, dan dijemput oleh pelaku E. Dengan tersangka satu lagi F di daerah Cibeureum, Tambun," ungkap Mustofa, dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025)

"Setelah kembali dari kafe tersebut, korban dibawa ke kontrakan pelaku E yang sedang tidak ada istrinya dan dalam perjalanan sempat membeli dua botol miras untuk dikonsumsi," paparnya.

Setelah tiba di kontrakan, korban pun dicekoki dengan miras sampai setengah sadar. Pada saat itu, korban pun merasa gerah, sehingga memutuskan untuk mandi.

Baca juga: Anak Kandung Aniaya Sang Ayah hingga Tewas Usai Tenggak Miras Bersama di Maluku Tengah

"Setelah mandi, korban meminta handuk kepada salah satu tersangka. Kemudian tersangka merasa tertarik dengan korban. Karena pengaruh miras, tersangka E melakukan perbuatan cabul terhadap korban," papar Mustofa.

Dua pelaku lain, pun mengikuti perbuatan yang dilakukan oleh rekannya tersebut.

Sementara itu, tersangka lainnya belum sempat berhubungan badan, karena istri daripada pelaku E tiba-tiba datang ke rumah kontrakan.

Polres Metro Bekasi pun sudah menetapkan empat pelaku itu sebagai tersangka. 

Keempatnya adalah tersangka E alias Egi, A alias Arai, AF alias Faisal, dan GH alias Ghulam.

Mereka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Jadi keempat tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkas Mustofa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved