Anak Kandung Aniaya Sang Ayah hingga Tewas Usai Tenggak Miras Bersama di Maluku Tengah
Seorang anak bernama FS (29) tega menganiaya ayah kandungnya, RS (56), hingga tewas di Negeri Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah
TRIBUNNEWS.COM - FS (29) tega menganiaya ayah kandungnya, RS (56), hingga tewas di Negeri Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (8/4/2025).
Ia menganiaya sang ayah dengan menggunakan sebilah parang.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Leihitu Barat, Ipda Ainul Andri Lubis.
Ainul mengatakan, kasus ini terungkap setelah mendapat laporan dari adik kandung korban.
"Perkara ini sudah ada laporan polisinya dengan pelapor dari adik kandung korban, jadi untuk hal-hal pendalaman seperti motif maupun modus operandi, itu masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Ipda Ainul Andri Lubis, dikutip dari TribunAmbon.com.
Menurut keterangan saksi mata yang juga istri korban, BS (55), ia melihat korban dan pelaku sedang menenggak minuman keras (miras) di teras rumah, sekitar pukul 17.30 WIT.
Tak lama kemudian, korban dan pelaku terlibat cekcok.
"Menurut keterangan saksi, awalnya saksi melihat korban RS (56) dan pelaku FS (29) sedang mengkonsumsi minuman keras di teras rumah bersama-sama, dan tak lama kemudian terjadi adu mulut antar keduanya," tuturnya.
Setelah adu mulut, saksi melihat korban beberapa kali memukul pelaku dengan menggunakan tangan.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah parang.
"Setelah itu saksi melihat korban memukul pelaku dengan menggunakan tangan dan sebilah Kayu secara berulang-ulang, dan tak lama kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil parang dan langsung keluar menganiaya korban dengan menggunakan parang secara berulang-ulang, dan mengakibatkan korban mengalami luka-luka," kata Ainul.
Baca juga: Ayah di Banjarnegara Tusuk Anak Gegara Sakit Hati dengan sang Istri
Melihat korban mengalami luka parah, saksi meminta bantuan warga untuk membawa korban ke RSUP Leimena.
Sayangnya, nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 18.42 WIT.
Mendapat laporan, Polsek Leihitu Barat segera mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku dan menyita barang bukti berupa sebilah parang.
"Anggota kepolisian turun TKP, memintai keterangan, mengamankan barang bukti, serta mengamankan pelaku," tegas Ipda Ainul Andri Lubis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.