Hasil Visum Jurnalis yang Ditemukan Tewas di Hotel Jakarta Barat, Keluarga Buat Laporan Pembunuhan
Terungkap hasil visum jurnalis yang ditemukan tewas di Hotel Jakarta Barat. Keluarga membuat laporan karena kematian korban janggal dan diduga dibunuh
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wartawan asal Palu, Sulawesi Tengah bernama Situr Wijaya (33) ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (4/4/2025) malam.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengatakan jasad telah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani proses visum.
Penyebab kematian hingga kronologi korban tewas masih diselidiki.
Hasil visum menunjukkan adanya lebam pada jasad korban, tapi bukan karena kekerasan.
"Luka lebam pada tubuh korban adalah lebam normal jenazah yang sudah meninggal," tuturnya, Minggu (6/4/2025).
Hingga saat ini penyidik belum menemukan luka akibat benda tumpul maupun benda tajam.
Sebanyak tiga saksi telah diperiksa untuk mendalami unsur tindak pidana pada kematian korban.
"Kasus ini sudah ditangani oleh Polda Metro setelah Jumat malam itu, sekitar 21.30 WIB, pengacara korban bikin laporan ke Polda," tandasnya.
Proses olah TKP telah dilakukan pada Jumat (4/4/2025) malam dan sejumlah barang diamankan.
Jenazah telah diterbangkan ke Palu untuk dimakamkan di rumah duka di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Kuasa hukum keluarga korban, Rogate Oktoberius Halawa mengatakan, ada yang janggal pada kematian Situr Wijaya sehingga keluarga membuat laporan kasus pembunuhan pada Sabtu (5/4/2025).
Baca juga: Ajudan Kapolri yang Pukul Jurnalis di Semarang Minta Maaf, Korban Minta Pelaku Tetap Ditindak
Keluarga merasa ada yang janggal pada kematian korban setelah melihat foto-foto penemuan jasad.
"Ada dugaan korban dihilangkan nyawanya dengan pelaku yang kini sedang didalami," tukasnya.
Laporan keluarga korban teregistrasi dengan nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Kami sudah memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya tentang dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.