Detil Pengecekan Ungkap Aksi Penjual Barang Antik Bos, AT Jual Koleksi Puluhan Juta dengan Murah
Seorang pria berinisial AT (45) yang telah bekerja sebagai penjaga rumah GW (50) di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, selama 30 tahun.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial AT (45) yang telah bekerja sebagai penjaga rumah GW (50) di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, selama 30 tahun, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diketahui menjual barang-barang antik milik bosnya dengan harga jauh di bawah nilai aslinya.
Aksi penjualan barang-barang berharga ini berlangsung sejak Agustus 2024 dan baru terbongkar pada Januari 2025, saat GW melakukan pengecekan terhadap koleksi-koleksi kesayangannya.
Barang-barang yang dijual AT meliputi tiga lukisan, gamelan, meja dan kursi kayu jati, serta pintu gebyok.
Meski barang-barang tersebut memiliki nilai tinggi, AT justru menjualnya dengan harga murah, seperti lukisan yang dijual dengan harga Rp 300.000 hingga Rp 700.000, padahal harga asli koleksi tersebut bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Baca juga: Belajar Dari Kasus Pencurian di Depok, Polisi Minta Masyarakat Skeptis dan Tak Tergiur Harga Murah
Menurut Kanit Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar, aksi ini terungkap setelah GW merasa curiga dan memeriksa koleksinya yang hilang.
GW, seorang kolektor barang antik, diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, meski ia belum bisa memperkirakan secara pasti jumlahnya.
"Karena dia kolektor item, mungkin kerugian bisa sampai ratusan juta," ungkap Igo.
Setelah diselidiki, pihak kepolisian berhasil menangkap AT yang kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Jika terbukti bersalah, AT terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: Awal Mula Kasus Pencurian HP, ASN Depresi hingga Warga Serbu dan Bakar Mapolsek Kayangan NTB
Harga murah untuk barang bernilai tinggi, barang-barang yang dijual AT bukan sembarangan.
Ada pintu gebyok, gamelan, meja dan kursi kayu jati, serta tiga buah lukisan yang bernilai. Namun, barang-barang itu dijual dengan harga miring.
Lukisan dijual antara Rp 300.000 sampai Rp 700.000, padahal nilai aslinya bisa mencapai puluhan juta rupiah. GW baru menyadari kejanggalan pada Januari 2025 setelah beberapa barang koleksinya menghilang dan melapor ke polisi.
Setelah diselidiki, diketahui bahwa AT yang menjual barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan GW.
Akibat ulah AT, GW mengalami kerugian besar, diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
AT dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Aksi AT terungkap setelah bertahun-tahun bekerja dengan GW. Ia mulai menjual barang-barang milik bosnya secara bertahap sejak Agustus 2024 tanpa sepengetahuan GW.
Aksi ini baru terbongkar pada Januari 2025 saat GW melakukan pengecekan terhadap isi rumahnya. Setelah penyelidikan, AT berhasil ditangkap dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf Tak Banyak Bicara saat Hadiri Sidang Cerai Perdana |
![]() |
---|
Penampilan Tasya Farasya Jalani Sidang Cerai Perdana di PA Jaksel, Tenteng Tas Hermes |
![]() |
---|
Andre Taulany Tak Hadiri Sidang Perdana Perceraian, Hanya Diwakili Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Sidang Cerai Perdana Andre Taulany Digelar Hari Ini, Sang Artis Bakal Hadir? |
![]() |
---|
Pengacara Aji Darmaji Tegaskan Tak Tunggu 40 Harian Mpok Alpa untuk Urus Hak Perwalian: Cuma Budaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.