Selasa, 30 September 2025

Kakak Beradik Jual Ginjal di Bundaran HI Jakarta, Ibu Dilaporkan Kasus Penggelapan Uang

Seorang wanita asal Jakarta bernama Syafrida Yani ditahan usai dilaporkan atas kasus penggelapan uang. Kedua anaknya menjual ginjal agar Yani bebas.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: timtribunsolo
Tangkapan layar dari YouTube Tribunnews
JUAL GINJAL - Farrel Mahardika Putra, remaja yang rela menjual ginjalnya demi membebaskan ibunya, Syafrida Yani yang dituduh oleh saudara ayahnya telah menggelapkan uang dan sejumlah barang. Dia melakukan aksinya tersebut di Bundaran HI, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025). 

Keputusan Farrel dan Nayaka untuk menjual ginjal sebagai bentuk protes muncul setelah mereka merasa tidak ada keadilan dalam kasus ibunya.

"Saya mau melawan orang yang menzalimi ibu saya karena mereka bukan orang biasa, mereka orang berada," ungkap Farrel.

Baca juga: Kakak Beradik Ini Menjual Ginjal di Bundaran HI demi Membebaskan Ibu Mereka yang Ditahan Polisi

Dalam upaya menarik perhatian publik, mereka membentangkan poster yang bertuliskan "Menjual Ginjal untuk Membebaskan Ibu".

Meskipun Syafrida telah mengembalikan handphone dan menunjukkan rincian pengeluaran uang Rp10 juta kepada pemilik rumah, laporan tersebut tetap tidak dicabut.

Farrel dan Nayaka berharap dengan aksi mereka, masyarakat akan lebih memahami situasi yang dihadapi oleh ibunya dan dapat memberikan dukungan.

Dengan demikian, kasus ini tidak hanya mengenai penggelapan uang, tetapi juga tentang keadilan dan perjuangan seorang anak untuk membela ibunya.

Farrel dan Nayaka berharap aksi mereka dapat memberikan dampak positif dalam pencarian keadilan untuk Syafrida Yani.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Penahanan Ibu Ditangguhkan, Kakak-Adik yang Mau Jual Ginjal di Bundaran HI Kini Bisa Kumpul Keluarga

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Arya Bima Suci)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan