Tepergok Mencuri, Dua Maling Motor di Jakpus Babak Belur Dihajar Massa
Polisi kini memburu penadah motor curian yang diduga berada di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pelaku pencurian sepeda motor di jalan Nilam Sumur Batu Kemayoran, Jakarta Pusat, babak belur dihajar massa.
Dua pelaku berinisial DA alias Betok (28) dan RR (19) ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Kemayoran.
DA diketahui sebagai residivis yang sudah empat kali melakukan pencurian motor di wilayah tersebut.
Baca juga: Pencuri Telan Anting-anting Berlian Bernilai Rp 12 M, Butuh 12 Hari untuk Keluarkan dari Tubuh
Polisi kini memburu penadah motor curian berinisial AWI yang diduga berada di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sebagai informasi, aksi pencurian terjadi pada Jumat (21/3/2025) siang.
Awalnya, Korban yakni JJA (17) memarkir sepeda motornya dalam keadaan terkunci sebelum menunaikan salat Jumat.
Namun, tak lama setelah ibadah selesai, ia mendengar teriakan warga yang berusaha menangkap maling.
Saat keluar, JJA melihat motornya sudah hilang, sementara dua pria tengah dikejar massa. Warga yang geram berhasil menangkap dan menghajar pelaku hingga babak belur.
"Kami berhasil menangkap pelaku sebelum situasi semakin tak terkendali. Saat ini, kasus masih kami kembangkan untuk membongkar jaringan penadahnya," ujar Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiansyah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/3/2025).
Baca juga: Pencuri Tab di Kedai Koedapan Nusantara Kebayoran Lama Ditangkap Anggota Krimum Polres Metro Jaksel
Agung menjelaskan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu set kunci letter T dan magnet.
"Kemudian ada satu unit handphone Vivo warna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna silver hitam," katanya.
Sementara, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.
"Kami akan terus meningkatkan patroli dan menindak tegas para pelaku kriminal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan," ujar Susatyo.
Susatyo menegaskan, saat ini polisi masih memburu penadah motor curian dan mendalami kemungkinan adanya jaringan pelaku lain.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," tandas dia. (m32)
Penulis: Alfian Firmansyah
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Aksinya Ketahuan Warga, Dua Maling di Kemayoran Jakpus Nyaris Tewas Dihajar Massa
Sumber: Warta Kota
Motif Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN Terungkap, Pemindahan Uang dari Rekening Dormant |
![]() |
---|
Gibran Utus 3 Pengacara Pribadi, Sidang Gugatan Ijazah Rp 125 Triliun Kembali Ditunda, Mengapa? |
![]() |
---|
Subhan Tegaskan Gugatan Rp125 T ke Gibran Bukan untuk Dirinya: Nanti Tiap Warga Dapat Rp450 Ribu |
![]() |
---|
Sosok AAF, Pria yang Pukul Polisi Lalu Lintas di Gunung Sahari, Pernah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa |
![]() |
---|
Sidang Korupsi Impor Gula, Hotman Paris Ucapkan Terima Kasih Kepada Saksi Patahkan Dakwaan Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.