Sabtu, 4 Oktober 2025

VIRAL Dua Oknum Polisi Diduga Terima 'Salam Tempel', Wadir Lantas Polda Metro Jaya Buka Suara

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga mengonfrontir pernyataan dua polisi dengan pelanggar, yakni IC dan pengunggah video

Editor: Eko Sutriyanto
IG: depokinfo24jam
VIDEO VIRAL - Sebuah video beredar di media sosial yang memperlihatkan dua polisi diduga mendapatkan “salam tempel” dari pengendara mobil. Wadir Lantas Polda Metro Jaya AKBP Argowiyono merespon video viral yang memperlihatkan dua polisi diduga terima ' Salam tempel ' dari pengendara mobil 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Media sosial dihebohkan oleh video viral yang memperlihatkan dua polisi diduga menerima "salam tempel" dari pengendara mobil. 

Video tersebut telah menyebar luas dan memicu  spekulasi di kalangan netizen.

Berdasarkan video yang diunggah oleh akun Instagram @depokinfo24jam, terlihat sebuah mobil berwarna hitam dan mobil patroli polisi sedang berada di bahu jalan.

Nampak seorang pria berbaju hitam tampak berbincang dengan dua polisi berseragam dinas.

Percakapan mereka berlangsung di belakang mobil hitam atau tepat di depan mobil patroli polisi.

Pria tersebut kemudian mendekati seorang penumpang yang duduk di kursi depan sebelah kiri.

Penumpang itu terlihat mengeluarkan sesuatu dari dompetnya.

Baca juga: Bagi Kalangan Cashless Society, Uang Lebaran Bukan Lewat Salam Tempel tapi Via e-Wallet

Pria berbaju hitam lengan pendek itu menerima sesuatu tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong celana belakang bagian kanan.

Setelah itu, pria tersebut kembali menghampiri dua polisi sambil mengambil sesuatu dari kantong celana belakang kanan lalu menyerahkannya kepada polisi bertopi.

Kemudian, satu polisi yang tidak mengenakan topi mendekati pria tersebut sambil menepuk pundaknya.

Mereka kembali berbincang sebentar sebelum polisi mempersilakan pria itu untuk melanjutkan perjalanannya.

Terkait video itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argowiyono memberikan klarifikasi.

AKBP Argowiyono mengatakan, peristiwa itu terjadi di salah satu Tol Dalam Kota, Sabtu (15/3/2025) pukul 11.30 WIB. Saat itu, petugas Polisi Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan sebuah mobil Suzuki Baleno.

Mobil dihentikan karena pelanggaran terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang telah habis masa berlakunya.

“Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat pelanggar dan benar bahwa surat-surat kendaraan sudah tidak berlaku,” kata Argowiyono dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved