Minyak Goreng
Sosok Pelaku Pembuat MinyaKita Palsu di Bogor, Kini Ditangkap Polisi
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pelaku telah menjalankan bisnis yang merugikan masyarakat tersebut sejak awal tahun 2025.
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Polisi berhasil membongkar gudang produksi minyak goreng bersubsidi MinyaKita palsu di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pelaku telah menjalankan bisnis yang merugikan masyarakat tersebut sejak awal tahun 2025.
Kapolres bersama Bupati Bogor Rudy Susmanto melihat langsung gudang produksi MinyaKita palsu itu.
Mereka melihat langsung cara produksi yang diperagakan oleh pelaku berinisial TRM di dalam gudang tersebut.
Dalam proses pembuatannya minyak curah dikemas dalam packaging MinyaKita yang tidak sesuai takaran.
Kapasitas dari MinyaKita tersebut dikurangi menjadi 750 hingga 800 ml dari yang seharunya 1 liter demi meraup keuntungan.
Untuk memuluskan kecurangannya, pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih namun mencantumkan izin edar BPOM yang sudah tak berlaku.
Sosok pelaku
Satu pelaku pembuatan MinyaKita palsu akhirnya dibekuk polisi di lokasi.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial TRM, bertugas sebagai pengelola produksi di gudang tersebut.
Pelaku berinisial TRM yang juga mengendalikan operasional di dalam gudang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku melakukan pengemasan minyak goreng curah yang dipacking dalam merk dagang MinyaKita menggunakan alat sehingga terlihat rapih.
Namun takaran minyak goreng yang seharusnya 1 liter itu dikurangi menjadi 700 hingga 800 ml sehingga sangat merugikan masyarakat.

Selain itu, pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih pada bagian kemasan siap edar yang diproduksinya.
Tak hanya itu, kemasan MinyaKita palsu tersebut mencantumkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang ternyata sudah tidak berlaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.