Minyak Goreng
2 Bantahan Pabrik MinyaKita di Tangerang Dituduh Akali Isi Minyak Goreng Bersubsidi
Salah satu produsen MinyaKita di Tangerang membantah tuduhan mengurasi isi atau volume minyak goreng bersubsidi tersebut.
Sehingga produk yang diperiksa oleh Mentan saat sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, bukan berasal dari perusahaan mereka.
Dengan adanya klarifikasi ini, PT Tunas Agro Indolestari berharap masyarakat mendapatkan informasi yang lebih akurat dan tidak termakan oleh berita yang belum tentu benar.
Berdampak terhadap penjualan
Kepala Pabrik PT Tunasagro Indolestari, Julianto, mengungkapkan bahwa pemberitaan negatif tersebut telah menyebabkan banyak konsumen ragu dan menurunkan penjualan produk mereka.
"Dampaknya pasti ada, penjualan menurun. Banyak konsumen yang bertanya-tanya tentang kebenaran isu ini, dan itu mempengaruhi kepercayaan mereka pada produk kami," ujar Julianto saat ditemui di pabrik PT Tunasagro Indolestari, Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (10/3/2025).
Tidak hanya MinyaKita, lanjut Julianto, produk minyak goreng lainnya yang diproduksi PT Tunasagro Indolestari, seperti merek Fetta dan Bulan Sabit, juga mengalami penurunan permintaan.
Penurunan ini terlihat jelas dengan berkurangnya aktivitas distribusi di pabrik.
"Untuk hari ini sedikit (truk yang memuat produk untuk didistribusikan), biasanya ada beberapa," kata seorang pegawai berinisial S.
"Hari ini hanya sedikit truk yang membawa produk untuk didistribusikan, biasanya ada banyak," kata seorang pegawai berinisial S.
Bareskrim Polri Telisik Pabrik MinyaKita Diduga "Nakal"
Tim Satgas Pangan Polri menyita sejumlah minyak goreng kemasan bermerk MinyaKita yang isinya diduga 'disunat' atau dikurangi volumenya yang tidak sesuai dengan labelnya.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan penyitaan ini dilakukan penyelidikan dari tiga produsen berbeda.
"Ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum didalam label kemasan (hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter ternyata hanya berisikan 700-900 ml)" ucap Helfi dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).
Adapun barang bukti itu disita dari tiga produsen tersebut yakni PT Artha Eka Global Asia di Depok dengan kemasan 1 liter.
Kemudian, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah dengan ukuran 1 liter dan PT Tunas Agro Indolestari di Kabupaten Tangerang yakni dengan ukuran 2 liter.
Saat ini, kata Helfi yang juga Ketua Satgas Pangan Polri ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan guna membuat terang dugaan praktik kecurangan tersebut.
"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan Barang Bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Helfi.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.