Minyak Goreng
2 Bantahan Pabrik MinyaKita di Tangerang Dituduh Akali Isi Minyak Goreng Bersubsidi
Salah satu produsen MinyaKita di Tangerang membantah tuduhan mengurasi isi atau volume minyak goreng bersubsidi tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025) lalu.
Dalam sidak tersebut, ia menemukan minyak goreng kemasan dengan merek MinyaKita yang tidak sesuai aturan dan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter," ujar Amran dalam keterangan resminya, Sabtu.
Amran mengatakan praktik curang penyunatan isi takaran tidak bisa ditoleransi.
Dengan pelanggaran ini, Amran bahkan meminta perusahaan diproses hukum dan ditutup.
Dalam kesempatan itu ada 3 produsen MinyaKita yang disebut Amran yakni PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunas Agro Indolestari.
Bantahan Produsen atau Pabrik MinyaKita
Salah satu produsen MinyaKita di Tangerang membantah tuduhan mengurasi isi atau volume minyak goreng bersubsidi tersebut.
PT Tunas Agro Indolestari, produsen minyak goreng subsidi Minyakita yang berlokasi di Jalan Karet III No. 17, Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, menegaskan seluruh proses produksi telah mengikuti prosedur penimbangan yang berlaku.
Isu mengenai ketidaksesuaian volume minyak goreng subsidi ini mencuat di tengah polemik harga Minyakita yang kerap dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) di pasaran.

Sejumlah laporan juga menyebutkan bahwa volume minyak dalam kemasan tidak sesuai dengan yang tertera di label.
Namun, PT Tunas Agro Indolestari menegaskan mereka telah mengikuti prosedur standar dalam menimbang berat Minyakita sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kalau yang punya kita udah sesuai prosedur. Mereka nimbangnya beberapa macem kan, pak Menteri sendiri bilang pas (milik PT Tunas Agro)," ujar Julianto, Kepala Pabrik PT Tunas Agro Indolestari, Senin (10/3/2025).
Lebih lanjut, Julianto juga mengonfirmasi pihaknya telah menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri untuk uji sampel atas perintah Menteri Pertanian, Andi Amran.
Tidak Memproduksi MinyaKita
Namun, ia menegaskan PT Tunas Agro Indolestari tidak memproduksi Minyakita dalam kemasan botol.
Sehingga produk yang diperiksa oleh Mentan saat sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, bukan berasal dari perusahaan mereka.
Dengan adanya klarifikasi ini, PT Tunas Agro Indolestari berharap masyarakat mendapatkan informasi yang lebih akurat dan tidak termakan oleh berita yang belum tentu benar.
Berdampak terhadap penjualan
Kepala Pabrik PT Tunasagro Indolestari, Julianto, mengungkapkan bahwa pemberitaan negatif tersebut telah menyebabkan banyak konsumen ragu dan menurunkan penjualan produk mereka.
"Dampaknya pasti ada, penjualan menurun. Banyak konsumen yang bertanya-tanya tentang kebenaran isu ini, dan itu mempengaruhi kepercayaan mereka pada produk kami," ujar Julianto saat ditemui di pabrik PT Tunasagro Indolestari, Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (10/3/2025).
Tidak hanya MinyaKita, lanjut Julianto, produk minyak goreng lainnya yang diproduksi PT Tunasagro Indolestari, seperti merek Fetta dan Bulan Sabit, juga mengalami penurunan permintaan.
Penurunan ini terlihat jelas dengan berkurangnya aktivitas distribusi di pabrik.
"Untuk hari ini sedikit (truk yang memuat produk untuk didistribusikan), biasanya ada beberapa," kata seorang pegawai berinisial S.
"Hari ini hanya sedikit truk yang membawa produk untuk didistribusikan, biasanya ada banyak," kata seorang pegawai berinisial S.
Bareskrim Polri Telisik Pabrik MinyaKita Diduga "Nakal"
Tim Satgas Pangan Polri menyita sejumlah minyak goreng kemasan bermerk MinyaKita yang isinya diduga 'disunat' atau dikurangi volumenya yang tidak sesuai dengan labelnya.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan penyitaan ini dilakukan penyelidikan dari tiga produsen berbeda.
"Ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum didalam label kemasan (hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter ternyata hanya berisikan 700-900 ml)" ucap Helfi dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).
Adapun barang bukti itu disita dari tiga produsen tersebut yakni PT Artha Eka Global Asia di Depok dengan kemasan 1 liter.
Kemudian, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah dengan ukuran 1 liter dan PT Tunas Agro Indolestari di Kabupaten Tangerang yakni dengan ukuran 2 liter.
Saat ini, kata Helfi yang juga Ketua Satgas Pangan Polri ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan guna membuat terang dugaan praktik kecurangan tersebut.
"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan Barang Bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Helfi.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.