Banjir di Jabodetabek
Dedi Mulyadi Kaget Sungai Cikeas di Bekasi Bersertifikat: Sudah Ganti Jadi Rumah
Dedi Mulyadi mengatakan normalisasi sungai tadinya akan berjalan ke Sungai Cikeas, yang jadi pertemuan antara Sungai Bekasi dan Sungai Cileungsi.
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kaget saat mengetahui ada daerah aliran sungai di Kabupaten Bekasi yang menjadi hak milik perorangan.
Karena dimiliki perorangan membuat proyek normalisasi sungai di Bekasi menjadi terhambat.
Selain itu, sungai tersebut sudah tidak bisa dilakukan pelebaran karena berstatus milik perorangan dan sudah ada sertifikatnya.
Baca juga: Pernah Dekat dengan Dedi Mulyadi, Apa Kabar Sani Aqilla si Ibu Kelinci?
Penemuan mengejutkan itu diketahui Dedi Mulyadi saat meninjau Kali Bekasi.
Pria yang akrab disapa KDM itu mengatakan normalisasi sungai tadinya akan berjalan ke Sungai Cikeas, yang jadi pertemuan antara Sungai Bekasi dan Sungai Cileungsi.
"Tapi alat itu tidak bisa berjalan ke sana karena bibir Sungai Cikeas-nya, daerah aliran sungainya sudah bersertifikat dan sudah ganti jadi rumah," kata Dedi Mulyadi dikutip dari akun TikToknya @dedimulyadiofficial, Senin (10/3/2025).
Hal itu kata Dedi Mulyadi, membuat proyek pelebaran sungai tidak bisa dilakukan, karena daerah aliran sungainya sudah berubah menjadi permukiman.
Namun ia menegaskan bahwa pelebaran sungai harus tetap dilakukan.
"Kalau saya nggak ada urusan, tahun ini harus tuntas, harus ada pelebaran. Pemukimannya harus direlokasi," tandasnya.
Sebab tanah itu asalnya milik sungai yang kemudian berubah menjadi perorangan bahkan sudah dibuat sertifikatnya.
KDM pun akan melakukan pertemuan dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dan membahas soal tata ruang.
Baca juga: Netizen Bandingkan Gaya Dedi Mulyadi Nyemplung Sungai Bersihkan Sampah Biang Kerok Banjir Sukabumi
"Kita jelasin bahwa tanah-tanah di seluruh bantaran sungai Kali Bekasi, Walungan Cikeas, Walungan Cileungsi, semuanya sudah berubah jadi perumahan," ungkapnya.
Karena tanahnya itu menjadi hak milik, kata KDM, sudah tidak mungkin dilakukan pelebaran sungai.
"Harus dibebasin, tapi menurut saya, kalau riwayat tanahnya salah, Menteri ATR/BPN berhak mencabut," katanya.
Dedi Mulyadi juga menyamakan kasus ini dengan kasus Pagar Laut di Tangerang.
Sumber: Tribun Jabar
Banjir di Jabodetabek
Selasa Pagi 35 RT di Jakarta Terendam Banjir hingga 130 Cm, Berikut Lokasinya |
---|
Empat Jam Menembus Banjir di Tangerang Selatan, Menit demi Menit Air Naik, Gardu Listrik Meledak |
---|
VIDEO Derasnya Banjir di Jalan Cileungsi-Jonggol Bak Sungai, Air Masuk ke Gedung Permata Hospital |
---|
Daftar Lokasi Genangan Banjir hingga Longsor di Tangsel dan Sekitarnya, Ratusan KK Terdampak |
---|
Banjir Tangsel: Jalan Ciputat Tergenang, Puluhan Motor Mogok dan 10 Wilayah Terdampak |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.