Sabtu, 4 Oktober 2025

Pria di Tanjung Priok Jakut Diancam dan Diperas hingga Kehilangan Rp6,5 Juta, 4 Pelaku Ditangkap

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat dan berhasil menangkap keempat pelaku, termasuk wanita yang menjadi teman kencan korban

Editor: Eko Sutriyanto
dok serambi
ILUSTRASI PEMERASAN - Seorang pria berinisial RPS (37) menjadi korban pemerasan dengan modus dituduh selingkuh di sebuah indekos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tak hanya diperas, korban juga sempat diancam dan ditodong pisau oleh pelaku. 4 pelaku berhasil diamankan polisi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria berinisial RPS (37) menjadi korban pemerasan dengan modus dituduh selingkuh di sebuah indekos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Tak hanya diperas, korban juga sempat diancam dan ditodong pisau oleh pelaku.

Setelah menerima laporan korban, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat dan berhasil menangkap keempat pelaku, termasuk wanita yang menjadi teman kencan korban.

“Tim mengamankan empat pelaku bernama saudara S (38), AA (32), DS (30), dan saudari FD (29),” ungkap AKBP Resa di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Keempat tersangka ditangkap di Jalan Swasembada Timur XVIII, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca juga:  Alasan Polisi Tahan Nikita Mirzani di Kasus Pemerasan: Bukti yang Cukup, Sudah Periksa Saksi Ahli

Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekening koran korban, handphone milik tersangka dan korban, dua bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban dan satu unit motor tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Pihak kepolisian juga tengah menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang mengalami kejadian serupa di wilayah Jakarta Utara.

Kronologi Kejadian 

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Marasabessy, mengatakan bahwa kejadian bermula saat korban bertemu dengan seorang wanita berinisial FD, yang dikenalnya melalui aplikasi kencan. 

Keduanya sepakat bertemu di sebuah kamar kost untuk mengobrol.

Saat korban dan FD tengah berbincang dengan pintu kamar yang terbuka, tiba-tiba tiga pria masuk secara paksa.

 

Salah satu pelaku mengaku sebagai suami dari FD dan langsung menuduh korban telah berselingkuh dengan istrinya.

“Pelaku mengeluarkan pisau yang diarahkan kepada korban, lalu berkata, ‘Enaknya lo pulang pakai celana dalam atau telanjang saja ya?’” ujar AKBP Resa, Rabu (5/3/2025).

Dua pelaku lainnya duduk mengelilingi korban, membuatnya tak bisa melarikan diri.

Sementara itu, FD keluar dari kamar, meninggalkan korban bersama tiga pria tersebut.

Salah satu pelaku kemudian mengunci pintu kamar kost, memastikan korban tidak bisa meminta bantuan.

Setelah itu, pelaku meminta ponsel korban dan memaksanya memberikan PIN m-banking.

Baca juga: Kronologi Nikita Mirzani Dituding Lakukan Pemerasan, Ternyata Reza Gladys Beri Uang Tutup Mulut

Mereka kemudian mentransfer uang sebesar Rp 3,5 juta dari rekening korban ke akun mereka sendiri. 

Tak berhenti di situ, pelaku juga mengambil ponsel korban dan menyuruhnya pergi dari lokasi.

Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 6,5 juta.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan, terutama dalam bertemu orang yang baru dikenal.

Kasus pemerasan dengan modus tuduhan selingkuh seperti ini bukan yang pertama terjadi di Jakarta.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal di dunia maya. Jika menemui situasi mencurigakan, segera lapor ke pihak berwenang,” ujar AKBP Resa.  (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pria di Tanjung Priok Diancam hingga Ditodong Pisau, Jadi Korban Modus Dituduh Selingkuhan

 

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved