Rabu, 1 Oktober 2025

Motif Pembunuhan Pemilik Ruko di Jakarta Timur: Tega Bunuh dan Cor Korban karena Sakit Hati

Pelaku malah meminta agar upahnya senilai Rp 900 ribu segera dibayar. Hal itu memancing emosi korban hingga menampar pelaku sebanyak dua kali. 

Penulis: Reynas Abdila
KOMPAS.com/Febryan Kevin
PEMILIK RUKO DIBUNUH - Kondisi toko di Rawamangun digaris polisi setelah ditemukan pemilik toko ditemukan tewas, Rabu (26/2/2025). Pelaku yang berinisial ZA (35) ditangkap setelah dilakukan pelacakan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya mengungkap motif mengerikan di balik pembunuhan sadis yang menimpa pemilik ruko berinisial JS di Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.

Ternyata, pelaku yang berinisial ZA tega menghabisi nyawa korban dan mencor tubuhnya di saluran pembuangan karena rasa sakit hati yang mendalam.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan ZA dilatarbelakangi oleh kekecewaan pribadi.

"Motifnya adalah sakit hati," jelasnya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Peristiwa pembunuhan itu dilakukan pada Minggu (16/2/2025) dan baru terbongkar pada Rabu 26 Februari 2025.

Baca juga: Sosok AKP Hariyadi, Tersangka Kematian Darso Ditahan Paksa, Pernah Raih Penghargaan Bongkar Kasus

Nicolas menuturkan kronologi kejadian bermula saat korban datang ke ruko miliknya yang sedang direnovasi oleh pelaku.

Adapun pelaku dipercaya oleh korban untuk mengawasi proyek renovasi.

Setibanya di sana, korban meminta penjelasan kepada pelaku soal alasan para kuli memutuskan untuk tak ada di ruko dan adanya beberapa barang yang hilang. 

Usai beradu argumen, korban mengajak pelaku ke polisi untuk menyelesaikan persoalan.

"Korban berinisiatif untuk mengajak tersangka ke polisi untuk melapor kejadian pencurian," ucap Kapolres.

Namun, ajakan itu ditolak pelaku. 

Pelaku malah meminta agar upahnya senilai Rp 900 ribu segera dibayar. 

Hal itu memancing emosi korban hingga menampar pelaku sebanyak dua kali. 

Baca juga: Detik-Detik Evakuasi Jasad Bos Ruko Dicor Kuli Bangunan di Jaktim, Perlu Waktu 3 Jam

Satu tamparan mendarat di bagian pipi pelaku, sedangkan satu tamparan lainnya ditangkis hingga membuat korban terjatuh.

"Korban terpeleset dan terjatuh," tuturnya.

Pelaku yang gelap mata mengambil sebuah batu dan menghantam bagian kepala korban berulang-ulang.

"Mengakibatkan korban tidak bergerak (meninggal dunia)" kata dia.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP.

Ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan terendah 7 tahun.

Sebelumnya, pemilik rumah toko berinisial JS (69) ditemukan tewas mengenaskan dicor di dalam saluran pembuangan.

Peristiwa itu terjadi di ruko milik korban kawasan Pulogadung Jakarta Timur.

Koban terakhir kali pamit ke istrinya untuk mengecek renovasi tokonya pada Minggu (16/2/2025) pagi.

ILUSTRASI JENAZAH - Pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) ditemukan tewas dicor di saluran pembuangan gedung di kawasan Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (26/2/2025). Korban diketahui awalnya pamit untuk cek ruko miliknya yang direnovasi.
ILUSTRASI JENAZAH - Pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) ditemukan tewas dicor di saluran pembuangan gedung di kawasan Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (26/2/2025). Korban diketahui awalnya pamit untuk cek ruko miliknya yang direnovasi. (Warta Kota)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean menuturkan bahwa ruko itu tengah direnovasi.

Namun, Korban dicor oleh pekerja bangunan yang saat ini sudah ditangkap.

"Pelaku sudah ditangkap satu orang inisial ZA," kata Armunanto kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).

Baca juga: Buruh Geruduk Kejagung Besok, Desak Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina Dihukum Seumur Hidup

Pihak kepolisian dibantu stakeholder sudah membongkar coran tersebut.

Korban disebutnya sudah dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati.

"Sudah (dievakuasi) dibawa untuk diotopsi," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved