Tarif Air Bersih Naik Jadi 71 Persen, Anggota DPRD Jakarta Surati Gubernur Pramono Anung
Sebelumnya pada 17 Januari 2025 Francine telah mengirimkan surat aduan kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi dan tak direspon
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang teregistrasi dengan nomor 0001828/DKI/2025.
Surat yang dikirimkan Selasa (25/2/2025) ini mempertanyakan surat sebelumnya tentang aduan warga terkait keberatan atas kenaikan tarif air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PAM Jaya) yang melonjak 71,3 persen.
Sebelumnya pada 17 Januari 2025 Francine telah mengirimkan surat aduan kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi.
Surat bernomor 070/FWI/DPRD/01/2025 itu telah diterima pada 20 Januari 2025 dan diregistrasi dengan nomor 0000507/DKI/2025.
Namun hingga gubernur baru hasil Pilkada serentak dilantik, Pj. Teguh belum merespon surat tersebut.
Gubernur dan Wakil Gubernur yang sudah dilantik pada 20 Februari lalu juga belum merespon surat yang berisi aduan warga itu sementara warga diresahkan oleh tagihan PAM Jaya yang menagih air bersih Rp 21.500/meter kubik kepada para penghuni apartemen dan kondiminium.
Baca juga: Tarif Air Bersih di Rusun Jakarta Naik 71 Persen, Warga: Sarat Masalah Hukum hingga Asas Keadilan
Francine menyayangkan lambatnya respon terhadap aduan masyarakat tersebut karena dia berulang kali menerima aduan dari masyarakat terkait kenaikan tarif PAM Jaya.
“Termasuk di antaranya pemilik dan penghuni apartemen maupun kondominium serta pemilik unit komersial pada gedung bertingkat maupun pusat perbelanjaan,” ungkapnya.
Kenaikan tarif PAM Jaya yang berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKl Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya ini baru diketahui warga dari surat PAM Jaya tanggal 3 Desember 2024.
“Kepgub 730/2024 ini dijadikan dasar oleh PAM Jaya untuk menagih layanan air bersih menggunakan tarif air minum mulai Januari 2025,” ujar Francine.
Francine menjelaskan, aduan masyarakat atas kenaikan tarif PAM Jaya mencakup beberapa hal, di antaranya keberatan atas penetapan kelompok pelanggan apartemen dan kondominium dalam Kepgub 730/2024.
“Pelanggan apartemen dan kondominium yang seharusnya merupakan jenis pelanggan rumah susun di kelompok pelanggan K Il dengan tarif dasar, namun ditetapkan pada K Ill untuk komersial dengan tarif penuh,” kata Francine.
Warga juga menyatakan keberatan atas kenaikan tagihan layanan air bersih PAM Jaya sebesar 71,3 persen dari Rp 12.550/m3 menjadi Rp 21.500/m3.
“Ini melanggar tarif batas atas air minum PAM Jaya dan tidak berlandaskan hukum karena menggunakan tarif air minum dalam Kepgub 730/2024 sementara warga menerima air bersih, itu pun sering dikeluhkan tidak bersih dan keruh,” kata Francine.
Warga penghuni apartemen dan kondominium juga menyesalkan pemakaian air yang tidak dihitung per unit sehingga warga terkena tarif progresif tertinggi karena penggunaannya diakumulasi sebagai pemakaian bersama, termasuk pemakaian air untuk hidran kebakaran dan bangunan sosial seperti tempat ibadah.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Anggota DPRD Jakarta Fraksi PSI: PAM Jaya Lebih Cocok Tetap Sebagai Perumda |
![]() |
---|
Pernyataan Pramono Anung Soal Pengelolaan JIS Jadi Sinyal Terbuka Bagi Swasta |
![]() |
---|
Politikus PSI Francine Widjojo Usul Tidung Kecil jadi Pulau Tematik Konservasi |
![]() |
---|
Hewan-hewan di Jakarta Bakal Dipasang Microchip dan Dapat Fasilitas BPJS, Ini Kata Anggota DPRD |
![]() |
---|
Politisi PSI Francine Widjojo: Jakarta Wajib Punya 15 Pusat Kesehatan Hewan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.