Sabtu, 4 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Dijerat Pasal Berlapis Termasuk TPPU di Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Penjara

Polisi menyebutkan sederet barang bukti yang membuat Nikita Mirzani dan IM ditetapkan sebagai tersangka salah satunya yakni bukti transfer uang.

Editor: Erik S
Warta Kota/ Arie Puji
NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Nikita Mirzani saat mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024). Humas Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani sebgai tersangka dugaan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik atau TPPU pada Kamis (20/2/2025). 


Kemudian 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya.


Respons Nikita Mirzani


Wanita yang akrab disapa Niki itu menanggapi penetapan tersangkanya, lewat video yang diunggahnya ke media sosial.


"Aku mau ucapkan banyak terima kasih buat orang-orang yang tidak aku kenal yang sudah support aku," kata Nikita Mirzani dikutip Jumat (21/2/2025).


Niki juga mengucapkan selamat kepada Orang-Orang yang senang dirinya ditetapkan sebagai tersangka


"Buat orang-orang yang merasa happy atau senang karena tahu hari ini aku ditetapkan jadi tersangka, selamat bersenang-senang menikmati ke-happy-an kalian," ucapnya. 


Akan tetapi, Nikita Mirzani tidak menanggapi lebih jauh terkait dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat Reza Gladys.


"Nanti ya, aku kerja dahulu. Nanti videonya dipasang di feed," ujar Nikita Mirzani

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved