Senin, 29 September 2025

Sidang Hotman Paris vs Razman Arif Nasution: Firdaus Oiwobo Absen, Razman Ditemani Dua Istri

Majelis hakim PN Jakarta Utara menggelar sidang kasus pencemaran nama baik antara advokat Hotman Paris melawan Razman Arif Nasution.

|
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Ibriza
PERSIDANGAN - Situasi sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution, di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/2/2025). Sidang agenda pemeriksaan saksi ini digelar secara tertutup dan dijaga ketat polisi. (Ibriza/Tribunnews) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang kasus pencemaran nama baik antara advokat Hotman Paris melawan Razman Arif Nasution

Sidang digelar secara tertutup di ruang sidang PN Jakarta Utara pada Kamis (20/2/2025) siang. Alasan majelis hakim menggelar sidang secara tertutup karena bukti-bukti yang berkaitan mengandung unsur asusila.

Firdaus Oiwobo, pengacara Razman Nasution, absen di sidang ini. 

Baca juga: Razman Arif Minta Hakim Koreksi Soal Pembekuan Sumpah Advokatnya, Singgung Kewenangan Organisasi

Hal ini dikarenakan Oiwobo sedang mencalonkan diri sebagai salah satu kandidat calon Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI). 

Hal itu diungkapkan Razman Nasution.

Menurut dia, absennya Firdaus Oiwobo tidak terkait dengan pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat. 

“Saya tidak pernah mencabut kuasa, beliau juga tidak pernah mengundurkan diri,” kata Razman.

Baca juga: Sidang Razman Terkait Pencemaran Nama Baik Digelar Tertutup, Dijaga Ketat Polisi

Di persidangan ini, Razman didampingi dua orang istrinya, yaitu istri pertama Nur Elly Heriani Rambe dan istri kedua Ade Suryani. 

Razman memastikan akan menjaga supaya persidangan berjalan aman dan lancar. 

Dia meminta kepada Kapolres Metro Jakarta Utara untuk segera menindaklanjuti jika ada yang berbuat kekacauan. 

"Saya sudah ngobrol dengan Pak Kapolres, Dandim, saya beritahu, kalau ada yang berbuat kekacauan, tangkap, amankan," tambahnya.

Sidang Lanjutan

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution yang sempat ditunda akibat ricuh, beberapa waktu lalu.

Sidang lanjutan ini digelar pada Kamis (20/2/2025), dengan menghadirkan Hotman Paris sebagai saksi. Adapun persidangan digelang tertutup.

"Persidangan kami lanjutkan dan kami nyatakan tertutup untuk umum," ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis.

Baca juga: Sidang Razman Terkait Pencemaran Nama Baik Digelar Tertutup, Dijaga Ketat Polisi

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan