Jumat, 3 Oktober 2025

Bareskrim Polri Segera Panggil Saksi dan Pelapor Soal Ricuh Razman, Termasuk Hotman Paris?

Djuhandani menuturkan bahwa pihak PN Jakut akan dimintai keterangan, termasuk saksi-saksi yang melihat kericuhan di persidangan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi
SIDANG RICUH - Kericuhan terjadi di dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan perkembangan laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terhadap advokat Razman Nasution dkk. Menurutnya, saat ini proses administrasi tengah dilengkapi untuk keperluan penyelidikan. 

MA juga telah memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi advokat terkait guna penindakan lebih lanjut.

Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.

"Meskipun dakwaannya bukan terkait kesusilaan, tetapi majelis hakim menilai bahwa materi sidang bersinggungan dengan kesusilaan, sehingga diputuskan untuk dilakukan secara tertutup," tuturnya.

Keputusan tersebut merupakan otoritas penuh Hakim yang dijamin oleh Undang-Undang Hukum Acara Pidana sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.

Sikap ini juga selaras dengan kesepakatan dalam rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021.

MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved