Minggu, 5 Oktober 2025

Pembunuh Brutal di Jakbar Melawan Saat akan Ditangkap, Todongkan Senapan Angin ke Arah Polisi

Sopian Faqih dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
istimewa
PEMBUNUH BRUTAL KALIDERES - Tersangka Sofian Faqih (36) diamankan di Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (13/2/2025). Dia membunuh selingkuhan istrinya inisial F hingga jari tangannya putus.(Istimewa) 

Ketika hendak diamankan, tersangka sempat melawan petugas dan bahkan menodongkan senapan angin ke arah polisi.

"Pelaku sempat melawan petugas, bahkan menodong anggota dengan senapan angin, hingga akhirnya berhasil diamankan," jelas Arnold.

Atas perbuatannya, Sopian Faqih dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa saksi sekaligus adik korban melihat kakaknya tersungkur bersimbah darah setelah dibacok secara acak oleh tersangka.

"Korban mengalami luka parah di beberapa bagian tubuhnya, termasuk jari tangan yang putus," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved