Senin, 29 September 2025

Penembakan di Noemuti Timor Tengah Utara, Pria Usia 59 Tahun Tewas di Tempat

Korban Yakobus Obe Kosat meninggal dunia di tempat usai ditembak oleh terduga pelaku lalu Korban dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamena

Editor: Eko Sutriyanto
ISTIMEWA
ILUSTRASI PENEMBAKAN - akobus Obe Kosat (59) asal Desa Fatumuti, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), ditemukan tewas setelah ditembak dengan senapan angin jenis PCP. Insiden ini terjadi di Nefonikis, Desa Nifuboke, Kecamatan Noemuti pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 08.30 WITA 

TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Yakobus Obe Kosat (59) asal Desa Fatumuti, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), ditemukan tewas setelah ditembak dengan senapan angin jenis PCP.

Insiden ini terjadi di Nefonikis, Desa Nifuboke, Kecamatan Noemuti pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 08.30 WITA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban ditembak tepat di bawah ketiak bagian kiri dan tewas di tempat.

Insiden ini sempat menghebohkan warga sekitar, yang segera berkerumun di lokasi kejadian untuk melihat kondisi korban.

Polisi telah mengidentifikasi terduga pelaku sebagai Hero Irinius Mage (39).

Setelah menerima laporan, Polsek Noemuti bersama Polres TTU langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

Baca juga: Bentrok Antar Pemuda di Maluku Tenggara, 2 Korban Tewas, 14 Terluka Kena Senapan Angin hingga Panah

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, korban Yakobus Obe Kosat meninggal dunia di tempat usai ditembak oleh terduga pelaku.

Korban dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu sekitar pukul 15.10 WITA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku dan mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap latar belakang kejadian ini.

“Kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Perkembangan penyelidikan akan segera kami sampaikan,” tambah IPDA Markus Wilco Mitang.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 340 KUHP jika ditemukan unsur perencanaan dalam tindakan ini.

Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan adalah hukuman penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati jika memenuhi unsur pembunuhan berencana.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi.

Kepolisian juga menegaskan akan bertindak tegas dalam menangani kasus ini guna memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dan pihak berwenang akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus. (Pos Kupang/Dionisius Rebon)

Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Seorang Pria di Kabupaten TTU Tewas Ditembak 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan