Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Pagar Laut Tangerang, Ini Kata Bareskrim Polri
Bareskrim Polri mengungkapkan alasan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip dan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta telah mengakui bahwa sejumlah barang yang disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri digunakan untuk membuat surat izin palsu.
Namun, pengakuan tersebut dinilai belum cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, penyidik tetap perlu melakukan pembuktian atas fakta-fakta yang mereka temukan.
"Saya tidak bisa mendahului apakah itu bisa jadi tersangka atau tidak, karena hasil yang dilaksanakan penyidik ini akan digelar secara terbuka, kata Djuhandani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025), dilansir Tribun Tangerang.
"Artinya, terbuka dengan internal, pengawas internal, dan sebagainya. Pengakuan tersangka, itu juga bukan mutlak. Karena semuanya terkait dengan pembuktian."
"Kan kami berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti. Alat bukti itu berkaitan atau tidak. Inilah nanti yang akan kami gelarkan (untuk penetapan tersangka)," sambungnya.
Djuhandani menyebut, penyidik bakal melakukan gelar perkara dalam waktu dekat untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat.
"Mohon doanya, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan perkara ini," ucap Djuhandani.
Sampai saat ini, penyidik sudah memeriksa 44 saksi dan melakukan penggeledahan di kantor kelurahan serta rumah kepala desa.
Dari penggeledahan itu, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, sisa kertas yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen fisik tanah atau warkah.
Kemudian tiga lembar surat keputusan kepala desa, rekapitulasi permohonan dana Desa Kohod, hingga beberapa rekening yang masih dalam proses analisis.
Baca juga: Polri Terima Laporan Kementerian ATR/BPN soal Pagar Laut Bekasi, Upaya Penyelidikan Dilakukan
Barang-barang bukti tersebut telah diajukan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sementara, kami ajukan ke Labfor untuk diuji guna memastikan keterkaitan barang bukti dengan dugaan pemalsuan," papar Djuhandhani.
Keberadaan Arsin
Keberadaan Arsin kin menjadi buruan 400 warga yang tergabung dalam Laskar Jiban.
Setelah kasus pagar laut viral, mereka membentuk gerakan yang dinamakan "Gerakan Tangkap Arsin".
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.