Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Pagar Laut Tangerang, Ini Kata Bareskrim Polri
Bareskrim Polri mengungkapkan alasan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Merespons gerakan itu, kuasa hukum Arsin, Yunihar Asyad, berujar bahwa kliennya tidak menghilang dan selalu berada di rumah.
"Beliau ada di rumah sebenarnya, cuma kemarin (saat penggeledahan) sedang ada di luar. Beliau tidak tahu, saya juga tidak tahu karena sedang fokus di Pakuhaji," ujar Yunihar kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu.
Yunihar memastikan, jika Arsin berada di rumah, ia pasti akan menghadiri penggeledahan yang berlangsung.
"Beliau juga menanyakan, kenapa dia tidak diberitahu terkait penggeledahan tersebut. Saya bilang enggak, namanya juga penggeledahan," tuturnya.
Menirukan pernyataan Arsin, Yunihar mengatakan, "Kalau dikasih tahu, saya pasti ada di rumah," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan terkait kasus pagar laut dan penggeledahan yang dilakukan sebelumnya.
Yuniar juga menyatakan, Arsin masih menjalankan tugasnya sebagai kepala desa seperti biasa, meskipun mungkin intensitasnya berkurang.
Mengenai isu yang beredar di kalangan warga Kohod yang menyatakan Arsin kabur dan menghilang, Yunihar menekankan bahwa informasi tersebut tidak benar.
"Itu warga sumber hoaks berarti. Lagian saya pulang pergi dari sana sampai jam 12, kadang jam 1 malam. Saya tahu persis walaupun saya bukan warga Kohod," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Ini Alasan Bareskrim Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pagar Laut di Tangerang.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunTangerang.com/Ramadhan L Q)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.