Rabu, 1 Oktober 2025

Tampang Sopir dan ART di Jakut yang Gasak Uang Majikan Rp800 Juta, Diancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Polisi juga menemukan bukti kuat berupa dokumen transaksi money changer yang mengarah pada keterlibatan mereka

Editor: Eko Sutriyanto
Dok. Istimewa & TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
PERSEKONGKOLAN ART DAN SOPIR - Kolase asisten rumah tangga berinisial K (kiri) dan sopir berinisial G menjadi tersangka pencurian dengan pemberatan usai menggasak uang majikannya senilai Rp 800 juta di Penjaringan, Jakarta Utara. Uang hasil kejahatan dipakai untuk memperkaya diri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aksi pencurian terencana yang melibatkan asisten rumah tangga (ART) dan sopir pribadi bikin heboh warga  kawasan Taman Grisenda, Penjaringan, Jakarta Utara.

Keduanya menggasak uang majikan mereka senilai Rp800 juta sebelum akhirnya ditangkap.

Pelaku berinisial K (52), seorang ART yang sudah lama bekerja untuk majikannya, mengetahui letak dan kunci brankas tempat uang dolar AS disimpan.

Dengan informasi ini, K diam-diam mengambil uang dalam pecahan 100 dolar AS secara bertahap.

Saat menjalankan aksinya itu, K bersekongkol dengan G (28), sopir pribadi korban. 

Baca juga: Pasutri Penganiaya ART di Jakarta Utara Ditangkap, Polisi Selidiki Keterlibatan 2 Anak Tersangka

Setelah mendapatkan uang, G bertugas menukarkannya di money changer sebelum hasil kejahatan mereka dibagi dua.

"Aksi pencurian ini dilakukan selama 10 kali dalam setahun, dengan total kerugian mencapai Rp 800 juta," ujar AKP Arief Ryzki, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Rabu (12/2/2025).

Aksi ini akhirnya terungkap setelah majikan mereka, TJL mulai curiga karena uang dalam brankasnya sering berkurang.

Awalnya, korban menanyakan langsung kepada ART-nya.

Karena gelagat K yang mencurigakan dan tak bisa memberikan jawaban meyakinkan, korban pun melapor ke Polsek Metro Penjaringan.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa kedua tersangka telah bersekongkol dalam pencurian ini.

Polisi juga menemukan bukti kuat berupa dokumen transaksi money changer yang mengarah pada keterlibatan mereka.

Hasil Kejahatan: Beli Mobil & Kirim Uang ke Kampung

Dari hasil kejahatan, G menggunakan bagiannya untuk membeli mobil Daihatsu Xenia sementara K mengirimkan uangnya ke keluarga di kampung halamannya di Ngawi, Jawa Timur.

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.  (Tribun Jakarta/Gerald Leonardo Agustino)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul ART dan Sopir di Penjaringan Sekongkol Curi Dolar Majikan Rp800 Juta, Uangnya Dipakai Beli Mobil

 

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved