Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Polri Uji Bukti yang Didapat dari Penggeledahan Rumah Kades Kohod soal Kasus Pagar Laut Tangerang
Trunoyudo menyatakan bahwa nantinya, bukti yang diperoleh akan diuji secara ilmiah oleh penyidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri sudah memeriksa hingga menggeledah rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM dalam polemik pagar laut Tangerang.
Hingga kini, belum diketahui bukti apa saja yang berhasil didapat dari penggeledahan tersebut.
"Penggeledahan benar kemarin sudah dilakukan oleh Bareskrim Polri, dalam hal ini oleh Tipidum Bareskrim Polri. Ada di kediaman Kepala Desa Kohod dan kantor kades. Apa-apa yang ditemukan tentu sudah disampaikan oleh Dirtipidum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Trunoyudo menyatakan bahwa nantinya, bukti yang diperoleh akan diuji secara ilmiah oleh penyidik.
"Alat bukti ini akan dilakukan uji secara scientific investigation, melibatkan tim teknis dan pakar ahli melalui forensik sehingga hasilnya dari mulai yang konvensional administratif sampai dengan secara ilmiah ini akan dipadukan, sehingga hasilnya tentu bisa dipertanggungjawabkan dalam proses penyidikan yang lebih profesional," sambungnya.
Baca juga: Video Kades Kohod Menghilang saat Penggeledahan Bareskrim, Warga Buat Gerakan Tangkap Arsin
Rumah Arsin Digeledah
Dikutip dari Wartakotalive.com, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, di Jalan Kalibaru Kohod.
Penggeledahan dilakukan pada Senin malam, 10 Februari 2025.
Sejumlah penyidik Bareskrim Polri mulai mendatangi rumah Kades Kohod sekitar pukul 19.56 WIB.
Tampak ada sekitar 10 orang jaro atau pengawal yang ditugaskan untuk berjaga di rumah Arsin.
Selain itu, terlihat pula mobil Honda Civic berwarna putih dengan pelat nomor B-412 SIN.
Kemudian ada juga mobil Avanza berwarna abu-abu dengan pelat dinas.
Sejumlah motor juga tampak terparkir di halaman rumah Kades Kohod tersebut.
Sebelum melakukan penggeledahan, para penyidik mengundang RT-RW setempat untuk menyaksikan secara langsung.
Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri menjelaskan tujuan dari kegiatan mereka.
"(Pengadilan Negeri Tangerang) menetapkan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan rumah tertutup atau alat angkut terhadap terlapor Arsin bin Asip, dan ditandatangani secara elektronik oleh Ketua PN Tangerang," ucap penyidik Bareskrim Polri di lokasi, Senin, 10 Februari.
Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Ada yang Janggal di Kasus Pagar Laut, Dekan FH UNS: Harap Polri dan Kejagung Bahas Indikasi Tipikor |
---|
Kejagung Kembali Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Dari Bareskrim Polri |
---|
Anggota DPR Harap Polri dan Kejaksaan Sepaham agar Kasus Pagar Laut di Tangerang Temui Titik Terang |
---|
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Hormati Penangguhan Penahan Kades Kohod |
---|
Politisi PKS Sesalkan Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin Bin Asip |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.