Polisi Amankan 56 Pria Saat Gerebek Pesta Gay di Jaksel, Temukan Obat Anti-HIV dan Alat Kontrasepsi
Saat penggerebekan, polisi menemukan fakta bahwa para peserta yang terlibat saling berbagi peran ada yang berperan sebagai laki-laki dan perempuan
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesta sesama jenis laki-laki atau gay digerebek polisi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025) pukul 21.00 WIB.
Dalam penggerebekan, sebanyak 56 pria diamankan pihak kepolisian.
"Adanya pesta sesama jenis laki-laki atau gay. Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis, laki-laki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/2/2025).
Polisi akhirnya menetapkan 3 orang tersangka yang berinisial RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.
RH berperan sebagai penyewa kamar hotel, RE adalah orang yang membayar biaya sewa dan BP alias D, ini adalah merekrut peserta.
Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini," ungkap Kabid Humas.
"Kemudian dari 20 peserta awal yang dijapri oleh saudara tersangka D. Kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini," imbuh Ade Ary.
Baca juga: Pesta LGBT di Kebayoran Terbongkar, Tokoh Betawi Minta PJ Gubernur Jakarta Bertindak
Saat penggerebekan, polisi menemukan fakta bahwa para peserta yang terlibat saling berbagi peran ada yang berperan sebagai laki-laki, ada juga pria yang berperan menjadi perempuan.
Yang berperan sebagai wanita ditempeli stiker di bagian bahu.
"Yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker dan jika perempuan maka menggunakan label stiker pada bahu," jelas Ade Ary.
Adapun stiker di bahu ini bersifat menyala dalam kegelapan atau glow in the dark.
Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk alat kontrasepsi dan obat anti HIV.
"Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti HIV dan juga ada sabun mandi," ungkap Ade Ary.
Para tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Mereka dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Sumber: TribunJakarta
Kejari Jaksel Mangkir dalam Sidang Perdana Praperadilan Polemik Eksekusi Silfester Matutina |
![]() |
---|
Hari Ini Sidang PK Silfester Matutina di PN Jaksel |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Sita Aset Tanah Milik Eks Dirut TaniHub di Bandung, Nilainya Capai Puluhan Miliar |
![]() |
---|
HUT Ke-80 RI, Direksi dan Komisaris Pertamina Patra Niaga Sapa Konsumen di SPBU Fatmawati Jaksel |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Masih Bungkam Soal Belum Eksekusi Silfester Matutina Atas Kasus Fitnah Jusuf Kalla |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.