Senin, 29 September 2025

Polisi Amankan 56 Pria Saat Gerebek Pesta Gay di Jaksel, Temukan Obat Anti-HIV dan Alat Kontrasepsi

Saat penggerebekan, polisi menemukan fakta bahwa para peserta yang terlibat saling berbagi peran ada yang berperan sebagai laki-laki dan perempuan

Editor: Eko Sutriyanto
handover
PESTA SEKS GAY - 56 peserta pesta seks sesama jenis atau gay di Jakarta Selatan (Jaksel) diamankan jajaran kepolisian dari Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2) malam. Dari puluhan orang itu, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesta sesama jenis laki-laki atau gay digerebek polisi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025)  pukul 21.00 WIB.

Dalam penggerebekan, sebanyak 56 pria diamankan pihak kepolisian.

"Adanya pesta sesama jenis laki-laki atau gay. Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis, laki-laki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/2/2025).

Polisi akhirnya menetapkan 3 orang tersangka yang  berinisial RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.

 RH berperan sebagai penyewa kamar hotel, RE adalah orang yang membayar biaya sewa dan BP alias D, ini adalah merekrut peserta.

Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini," ungkap Kabid Humas.

"Kemudian dari 20 peserta awal yang dijapri oleh saudara tersangka D. Kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini," imbuh Ade Ary.

Baca juga: Pesta LGBT di Kebayoran Terbongkar, Tokoh Betawi Minta PJ Gubernur Jakarta Bertindak

Saat penggerebekan, polisi menemukan fakta bahwa para peserta yang terlibat saling berbagi peran ada yang berperan sebagai laki-laki, ada juga pria yang berperan menjadi perempuan.

Yang berperan sebagai wanita ditempeli stiker di bagian bahu.

"Yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker dan jika perempuan maka menggunakan label stiker pada bahu," jelas Ade Ary.

Adapun stiker di bahu ini bersifat menyala dalam kegelapan atau glow in the dark.

Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk alat kontrasepsi dan obat anti HIV.

"Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti HIV dan juga ada sabun mandi," ungkap Ade Ary.

Para tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Mereka dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan