Minggu, 5 Oktober 2025

Korban Kecewa Terduga Aktor Intelektual Kasus Pengeroyokan di Sunter Jakut Masih Berkeliaran

Korban pengeroyokan, Shogi Nur Fuadi, kembali mengkritik kinerja Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Jatanras terkait kasus yang dialaminya.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
POLRES JAKARTA UTARA - Ilustrasi Foto gedung Mapolres Metro Jakarta Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara diambil Rabu 18 Maret 2020. Korban pengeroyokan, Shogi Nur Fuadi, kembali mengkritik kinerja Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus yang dialaminya. 

"Kami juga membuka kemungkinan mendorong pengusutan kasus ke Polda Metro Jaya," ungkap Yon.

Yon kembali menegaskan dukungan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sudah melakukan banyak terobosan di tubuh Polri mewujudkan slogan PRESISI atau prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan. 

Dengan slogan PRESISI Kapolri, kata Yon, mayoritas anggota Polri sudah mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan.

"Kita juga mendukung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang tentunya memastikan slogan PRESISI diterapkan di wilayah Polda Metro Jaya termasuk di Polres Metro Jakarta Utara. Karena itu, kita minta atensi dari Pak Kapolda agar kasus pengeroyokan terhadap korban Shogi bisa diselesaikan secara transparan dan berkeadilan sehingga aktor intelektualnya segera ditangkap dan dijadikan tersangka," pungkas Yon.

Kasus pengeroyokan ini terjadi di tempat kerja Shogi di Jalan Sunter Muara, Sunter Agung, Jakarta Utara, pada 10 Juni 2024.

Insiden bermula ketika para terduga pelaku, yang dipimpin oknum pengacara MAK dan GS, memaksa masuk ke lokasi.

Ketika Shogi menghalangi, ia justru menjadi korban pengeroyokan yang menyebabkan yang menyebabkan luka serius berupa memar dan lecet di hidung hingga berdarah, memar di kepala kiri, tangan kiri dan dada.

Rekan Shogi, Hasanuddin dan Hamid Fauzi, yang merekam kejadian ini juga turut menjadi korban pengeroyokan.

Handphone milik Hamid bahkan dirampas dan videonya dihapus oleh pelaku. 

Laporan kasus ini terdaftar dengan nomor LP/B/853/VI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.

Polres Metro Jakarta Utara hingga saat ini, baru gelar perkara untuk naik ke tahapan penyidikan terhadap dua terduga pelaku lapangan, namun keduanya masih bebas.

Baca juga: Satu dari 4 Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan Pedagang Kopi Starling di Tangerang Ditangkap

Sementara terduga aktor intelektual kasus pengeroyokan ini belum dijerat hingga saat ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved