Duel dengan Kakak Ipar, Pria Usia 42 Tahun di Gambir Jakpus Tewas
Saksi mata berinisial LS melihat korban sedang berkelahi dengan kakak iparnya yang bernama U
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria berinisial RKY (42) tewas usai terlibat duel dengan kakak iparnya berinisial U di Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Pemicu perkelahian adalah ketidakpuasan dan sakit hati yang dialami U terhadap RKY karena diketahui sering menggunakan narkoba dan dianggap tidak bertanggung jawab terhadap keluarganya.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Marasabessy menjelaskan, U merasa kesal dan sakit hati karena RKY sering menolak nasihatnya agar berhenti menggunakan narkoba.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa RKY tidak bertanggung jawab terhadap istrinya, yang merupakan adik dari U.
"Korban tidak bertanggung jawab terhadap keluarganya, adik dari pelaku atau istri korban," ujar Ressa.
Baca juga: Perkelahian Bersenjata di Sumbawa Barat Menewaskan Satu Orang, Dipicu Teror Pelemparan Batu ke Atap
Saksi mata berinisial LS, yang sedang dalam perjalanan untuk mengantar makanan melihat korban sedang berkelahi dengan kakak iparnya yang bernama U.
"Selama duel tersebut, U menggunakan senjata tajam untuk melukai RKY," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Setelah berhasil melukai korban, U menyembunyikan senjata tersebut dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Saksi juga mendengar RKY mengucapkan bahwa ia telah ditusuk sebelum meminta bantuan kepada anak dan istri korban melalui telepon.
Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap U.
"Saat ini, Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan U sebagai tersangka," jelas Ade Ary. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Sumber: Warta Kota
Kedapatan Simpan 53 Kg Ganja, Dua Pria di Cakung Jakarta Timur Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
BNN Ungkap 11 Jaringan Narkoba, Sita Barang Bukti 503 Kilogram dan Bongkar Kasus TPPU Rp52 Miliar |
![]() |
---|
Ketegangan Memanas, Venezuela Tuding AS Cegat Kapal Nelayan di Zona Ekonomi Eksklusif Laut Karibia |
![]() |
---|
Chat WhatsApp Bongkar Kerajaan Narkoba di Inggris, Gembong Dijatuhi Hukuman 14 Tahun 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Permohonan Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.