Sabtu, 4 Oktober 2025

Terkuak Modus Pemilik Ponpes di Jaktim Cabuli Sejumlah Santri Laki-laki, Dilakukan di Ruangan Khusus

Pemilik pondok pesantren dan guru ngaji di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur ditetapkan tersangka kasus pencabulan sejumlah santri laki-laki. 

|
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribunnews/Reynas Abdila
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers kasus pencabulan di Mapolres Jaktim, Selasa (21/1/2025). 

Pencabulan ini dilakukan MCN sejak 2021-2024.

Nicolas masih mendalami apakah ada permufakatan jahat antara keduanya atau tidak. Hasil pengusutan sementara, keduanya tidak saling mengetahui telah melakukan perbuatan tersebut.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana penjara 15 tahun.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved