Terkuak Modus Pemilik Ponpes di Jaktim Cabuli Sejumlah Santri Laki-laki, Dilakukan di Ruangan Khusus
Pemilik pondok pesantren dan guru ngaji di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur ditetapkan tersangka kasus pencabulan sejumlah santri laki-laki.
|
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
Tribunnews/Reynas Abdila
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers kasus pencabulan di Mapolres Jaktim, Selasa (21/1/2025).
Pencabulan ini dilakukan MCN sejak 2021-2024.
Nicolas masih mendalami apakah ada permufakatan jahat antara keduanya atau tidak. Hasil pengusutan sementara, keduanya tidak saling mengetahui telah melakukan perbuatan tersebut.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana penjara 15 tahun.
Baca Juga
Sebelum Ditemukan Tewas di Indekos Ciracas, Mahasiswi Asal NTT Sempat Bertengkar dengan Kekasih |
![]() |
---|
Pria Bertato di Padalarang Bandung Nyaris Dihakimi Massa, Diduga Lakukan Pencabulan Anak |
![]() |
---|
Mahasiswi Asal NTT Ditemukan Tewas di Indekos Ciracas Jaktim, Polisi Tangkap Seorang Remaja |
![]() |
---|
Kakek di Wonosobo Tega Cabuli Bocah Tetangga, Kasus Terungkap Setelah Korban Mengeluh Sakit |
![]() |
---|
Sherina Munaf Masih Diperiksa Polisi, Uya Kuya Datangi Polres Jaktim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.