Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Fraksi PKS Usulkan Pansus untuk Usut Kasus Pagar Laut Misterius di Tangerang
Pembentukan pansus pagar laut juga dimaksudkan untuk mendukung tata kelola ruang laut yang lebih bertanggung jawab
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mengusut kasus pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten.
Hal ini disampaikan anggota Komisi IV DPR Fraksi PKS, Riyono, dalam Rapat Paripurna ke-10 DPR Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
"Kasus pemagaran ini sejatinya adalah gambaran nyata masih belum maksimalnya pengelolaan wilayah laut kita," kata Riyono di lokasi.
Ia mengatakan, pemanfaatan ruang laut di Indonesia harus mengacu pada prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.
Baca juga: Titik Soeharto Heran soal Pagar Laut Tangerang: Sudah Satu Bulan Ramai, Masa Nggak Dapat Pelakunya
Riyono juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 yang membatalkan konsep hak pengusahaan perairan pesisir serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap pemanfaatan ruang laut memiliki izin yang sesuai.
Menurut Riyono, kasus pagar laut misterius ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip tersebut.
Karenanya, dia mengusulkan pembentukan Pansus untuk mengusut kasus pagar laut ini dan mendukung tata kelola ruang laut yang lebih bertanggung jawab.
"Fraksi PKS mengusulkan untuk meminta pimpinan DPR membentuk Pansus terkait dengan kasus pemagaran laut untuk mendukung upaya tata kelola ruang laut yang lebih bertanggung jawab," tegas Riyono.
Telah Dibongkar
Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, mulai dibongkar, Sabtu (18/1/2025) lalu.
Pembongkaran itu melibatkan anggota TNI Angkatan Laut (AL) bersama warga sekitar.
Mereka terlihat melakukan pembongkaran dimulai dari Pantai Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Pembongkaran akan dilanjutkan sampai ke titik akhir yang berada di Pulau Cangkir, Kronjo.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksma Wira Hady, mengatakan proses pencabutan pagar laut ini ditargetkan akan selesai selama 10 hari.
Namun, sambungnya, target penyelesaian itu akan disesuaikan dengan kondisi cuaca.
"Ini akan kita laksanakan secara bertahap, kalau pun kita setiap hari melaksanakan itu paling cepat 10 hari.
Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Ada yang Janggal di Kasus Pagar Laut, Dekan FH UNS: Harap Polri dan Kejagung Bahas Indikasi Tipikor |
---|
Kejagung Kembali Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Dari Bareskrim Polri |
---|
Anggota DPR Harap Polri dan Kejaksaan Sepaham agar Kasus Pagar Laut di Tangerang Temui Titik Terang |
---|
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Hormati Penangguhan Penahan Kades Kohod |
---|
Politisi PKS Sesalkan Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin Bin Asip |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.