Selasa, 30 September 2025

ART Muda di Jakpus Dilaporkan Majikannya ke Polisi karena Mencuri Uang Lebih dari Rp300 Juta

Riyani (20) seorang asisten rumah tangga (ART) di Gambir, Jakarta Pusat, dilaporkan majikannya ke polisi karena mencuri uang lebih dari Rp300 juta

Editor: Erik S
Freepik
Ilustrasi mencuri - Riyani (20) seorang asisten rumah tangga (ART) di Gambir, Jakarta Pusat, dilaporkan majikannya ke polisi karena mencuri uang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Riyani (20) seorang asisten rumah tangga (ART) di Gambir, Jakarta Pusat, dilaporkan majikannya ke polisi karena mencuri uang.

Riyani diduga mencuri uang majikannya lebih dari Rp300 juta.

Saking banyaknya ia mencuri, ART muda itu sampai tak ingat berapa total pasti uang yang diambilnya dari lemari kamar sang majikan.

Baca juga: Sukra Ternyata Dibunuh Pegawai Usaha Ayam Potong Milik Anaknya, Pelaku Panik Usai Kepergok Mencuri

Kejahatan ART itu terungkap saat pelaku tengah pulang kampung ke Lampung untuk menengok orangtuanya.

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, saat pelaku pulang kampung, korban menemukan di lemari pakaian ART-nya uang Rp9 juta.

"Hal itu membuat sehingga korban curiga dan cek uang milik korban di lemari kamarnya yang tadinya Rp 900 juta ternyata berkurang menjadi Rp 585 juta dan hilang Rp315 juta," kata kapolres dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).

Korban pun membuat laporan polisi hingga akhirnya ART itu ditangkap di kampungnya.

Kepada polisi, ART muda itu mengakui semua perbuatannya. Pelaku mengaku telah enam kali mencuri uang majikannya namun ia berdalih tak ingat berapa nominal yang telah dicurinya.

"Pelaku ini sudah kerja di rumah korban sejak tahun 2022 dan ia mengaku mulai mencuri uang majikannya sejak Desember 2024 secara bertahap sebanyak enam kali tetapi pelaku tidak ingat berapa total uang yang dicurinya," ujar kapolres.

Baca juga: Ayahnya Dituduh Mencuri, Ibu dan Anak 1,5 Tahun Disekap di Kandang Anjing, Polisi Janji Usut Tuntas

Selain uang Rp9 juta yang ditemukan di kamarnya, ART muda itu mengaku menyimpan sisa uang Rp302 juta.

"Dan ada juga yang telah digunakan oleh pelaku," kata dia.

Saat ini, ART muda itu pun telah mendekam di tahanan dengan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Penulis: Elga Hikari Putra

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul ART di Jakpus Ketagihan Curi Uang Majikan Sampai Rp 315 Juta, Terungkap saat Pelaku Pulang Kampung

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan