Sabtu, 4 Oktober 2025

Sengkarut Pagar Laut di Bekasi: Proyek Pemprov Jabar, Kini Disegel KKP, Pemilik Ngadu kepada DPR

Pagar laut di Bekasi yang disebut sebagai proyek Pemprov Jawa Barat justru berujung penyegelan oleh KKP. Kini, pemilik pagar laut mengadu ke DPR.

Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Foto udara lokasi Pagar Laut membentang luas hingga 2 kilometer di di kawasan Pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). Nelayan setempat pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 2 km itu mengganggu lalu lintas kapal kecil dan berpotensi merusak ekosistem laut karena adanya pengerukan tanah. Sementara itu Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan pagar laut di perairan Bekasi dikarenakan tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

Penyegelan oleh KKP terhadap pagar laut di perairan Bekasi tersebut menimbulkan perlawanan dari PT TRPN selaku pemilik.

Menurut perusahaan tersebut, pembangunan pagar laut bersifat legal dan penyegelan oleh KKP dinilai tindakan gegabah.

Klaim legal itu dibuktikan PT TRPN lewat adanya perjanjian kerja sama dan surat perinta kerja yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat pada tahun 2023.

Kendati demikian, PT TRPN mengakui belum mengantongi izin PKKPRL dari KKP terkait pembangunan pagar lau tersebut.

Di sisi lain, setelah penyegelan, PT TRPN bakal mengadukan KKP kepada KKP.

"Ya enggak apa-apa disegel. Tapi nanti ini kita akan perdebatkan. Mungkin ini bisa jadi sampai ke wilayah DPR untuk merapatkan ini," ujar kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, pada Kamis (16/1/2025).

Deolipa menegaskan kliennya tidak asal memasang pagar laut yang menjadi bagian dari pembangunan alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya.

Foto udara lokasi Pagar Laut membentang luas hingga 2 kilometer di di kawasan Pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). Nelayan setempat pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 2 km itu mengganggu lalu lintas kapal kecil dan berpotensi merusak ekosistem laut karena adanya pengerukan tanah. Sementara itu Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan pagar laut di perairan Bekasi dikarenakan tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Foto udara lokasi Pagar Laut membentang luas hingga 2 kilometer di di kawasan Pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). Nelayan setempat pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 2 km itu mengganggu lalu lintas kapal kecil dan berpotensi merusak ekosistem laut karena adanya pengerukan tanah. Sementara itu Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan pagar laut di perairan Bekasi dikarenakan tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Dia mengatakan PT TRPN memang sempat mengajukan izin PKKPRL ke KKP pada tahun 2022 lalu.

Namun, pengajuan tersebut berujung adanya catatan seperti PT TRPN diminta berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat.

Deolipa mengatakan koordinasi itu perlu dilakukan karena lokasi pembangunan merupakan aset milik Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat.

Sehingga, koordinasi antara PT TRPN dan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat pun dilakukan.

Setelah itu, terjadi kesepakatan di mana Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat meminta PT TRPN menata ulang kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya sebagai syarat membangun alur pelabuhan.

Adapun penataan yang diminta seperti pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan PPI Paljaya yaitu pertokoan, perbaikan jalan, serta pendirian kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem.

Permintaan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat pun dipenuh PT TRPN dan mulai mengerjakan alur pelabuhan pada tahun 2023 yang membentang sepanjang lima kilometer.

Hanya saja, KKP tiba-tiba mengeluarkan surat perintah penghentian aktivitas pembangunan secara sementara pada Desember 2024 lalu dan kini berujung disegel.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved